NU Perbolehkan BPJS Kesehatan

Selasa, 04 Agustus 2015 - 09:10 WIB
NU Perbolehkan BPJS...
NU Perbolehkan BPJS Kesehatan
A A A
JOMBANG - Nahdlatul Ulama (NU) dapat menerima dan memperbolehkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sebelumnya sempat diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Keputusan ini berdasarkan hasil sidang Komisi C Bahtsul Masail Waqiiyah (masalah kekinian) di arena Muktamar ke- 33 NU di Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, kemarin. ”BPJS itu tergolong dalam konsep syirkah ta’awwun yang sifatnya gotong royong (sukarela), bukan seperti asuransi yang menjadi dasar dari fatwa haram oleh MUI,” kata anggota pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail KH Asyhar Shofwan MHI di Jombang tadi malam.

Dalam sidang tersebut, Ketua Lembaga Bahsul Masail (LBM) PWNU Jatim itu menjelaskan bahwa asuransi memang haram. ”NU sendiri sudah menghukumi asuransi itu haram, karena sifatnya profit, kecuali asuransi yang dilakukan pemerintah, seperti Jasa Raharja, karena sifatnya santunan. Kalau BPJS itu asuransi, tentu haram,” ujarnya.

Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail itu, dia mengatakan NU sendiri menilai BPJS itu bukan asuransi, melainkan syirkah ta’awwun karena itu hukumnya boleh. ”Karena itu, pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang sifat gotong royong atau sukarela dari BPJS Kesehatan itu agar masyarakat tidak memahami BPJS Kesehatan sebagai asuransi pada umumnya,” katanya.

Menurut dia, BPJS Kesehatan sebagai syirkah ta’awwun itu hendaknya dipahami sebagai sedekah dan saling membantu, sehingga tidak sama dengan asuransi yang sifatnya profit. ”Sebagai sedekah, maka masyarakat harus ikhlas dalam membayar,” katanya.

Oleh karena itu, NU dalam sidang Komisi Bahtsul Masail merekomendasikan tiga hal untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syirkah ta’awwun dan harus disosialisasikan kepada masyarakat secara terus menerus. ”Tiga rekomendasi kami tentang BPJS Kesehatan adalah tidak ada pemaksaan, status peserta BPJS harus selalu di-update karena orang miskin itu tidak miskin terus, dan manfaat gotong royong untuk saling membantu itu harus disosialisasikan terus,” katanya.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Umum MUI KH Maruf Amin menjelaskan fatwa haram BPJS tersebut diberikan karena tidak beres secara prosedural dan substansial. ”Sesuai undang-undang, di antaranya, suatu produk bisa dianggap bersistem syariah jika mendapatkan opini kesyariahan dari Dewan Syariah Nasional. Nah, BPJS Kesehatan tidak mengajukan untuk meminta fatwa atau opini kesyariahan ke Dewan Syariah Nasional,” ujarnya.

Selain itu, MUI juga mempersoalkan uang yang dikumpulkan itu didepositokan di bank konvensional sehingga mengandung riba. Karena itu, MUI bisa menerima BPJS asalkan sistem yang dipersoalkan MUI itu diperbaiki.

Sidang Komisi Bahtsul Masail ini juga merekomendasikan sejumlah persoalan penting menyangkut umat dan kebangsaan lainnya, di antaranya mengenai perlindungan umat beragama, pendidikan agama, penyelenggaraan pilkada yang murah dan berkualitas, sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.

Selain itu, memperpendek masa tunggu calon jamaah haji, perlindungan TKI dan pencatatan nikah bagi umat Islam di luar negeri. Dalam hal perlindungan umat beragama, Komisi Bahtsul Masail mendorong pemerintah untuk membuat Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (PUB).

Pasalnya, negara mempunyai kewajiban untuk melindungi keyakinan setiap warga negaranya. Rancangan UU PUB harus bersifat akomodatif- proporsional.

Sucipto/ant
(ftr)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved