Kejagung Geledah Kantor Kemenpora
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tadi malam menggeledah kantor Kementerian Olahraga (Kemenpora) dan kantor PT SAI (Suramadu Angkasa Indonesia).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2011 di Kemenpora senilai Rp76,2 miliar.
”Tim penyelidik telah melakukan penggeledahan terhadap dua tempat, pertama yaitu milik PT SAI yang berada di Senayan di salah satu ruko, kemudian tempat berikutnya di kantor Kemenpora,” ungkap Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sarjono Turin di Kejagung, Jakarta, kemarin.
Menurut Turin, dari hasil penggeledahan di PT SAI, tim penyidik menyita beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk penyelidikan. Dokumen yang disita terkait pembayaran yang dilakukan oleh pihak pengguna barang yaitu dalam hal ini Kemenpora berupa rekening koran PT SAI. ”Dari hasil penggeledahan ada beberapa dokumen-dokumen yang disita terkait proses pengadaan itu sendiri,” paparnya.
Sementara penggeledahan di Kemenpora, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait pengadaan mulai dari proses pelelangan, serah terima barang, dan berita acara serta sejumlah dokumen penganggaran. ”Tim penyidik menyita satu unit mobil dari tersangka RL, yaitu mobil jenis Toyota Alphard,” katanya.
Turin mengatakan, dari hasil fakta-fakta yang didapatkan penyidik di lapangan, tidak menutup kemungkinan penyidikan ini akan berkembang kepada penetapan tersangka-tersangka lain baik dari pihak penyedia maupun dari Kemenpora. ”Dari fakta-fakta penyidikan nanti bisa dilihat apakah bisa mengarah pada atasan, kita akan telusuri sampai sejauh mana keterlibatan menpora,” tandasnya.
Turin menjelaskan, terkait kasus ini negara telah dirugikan sekitar Rp28 miliar. Kerugian ini diakibatkan karena sebagian alat-alat tidak ada kemudian diserahterimakan dan dari spesifikasi barang yang ada tidak sesuai dengan harga. Dalam kasus ini, lanjutnya, pengadaan sudah disusun sebelum terjadinya lelang. ”Yang menang lelang A tapi yang mengerjakan pihak B, ini kan sudah menyalahi aturan,” jelasnya.
Status kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka yakni Rino Lade (RL) selaku direktur utama PT Artha Putra Arjuna (mantan direktur utama PT Suramadu Angkasa Indonesia) dan Brahmantory (B) yang juga mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora.
Penetapan kedua tersangka karena tim penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Penyelidikan ini berasal dari Laporan Hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilimpahkan perkaranya ke Kejagung.
Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan P3SON berupa peralatan sport science di Kemenpora tahun 2011 diduga telah terjadi dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku, yakni telah dilakukan pembayaran 100%, padahal pekerjaan pengadaan belum selesai dilaksanakan. Alat olahraga tersebut rencana akan digunakan atau dipasang di stadion Hambalang.
Hanya, stadion belum dibangun namun alat olahraganya sudah diadakan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, penggeledahan kali ini untuk mencari bukti-bukti terkait kasus tersebut. Tim penyidik mengincar dokumendokumen yang bersangkutan dari awal hingga akhir dalam proyek itu. ”Tim penyidik mencari dokumen-dokumen dan yang lainnya,” ujar Tony.
Juru Bicara Kemenpora Gatot S Dewabroto membenarkan penggeledahan yang dilakukan Kejagung. Menurut dia, ada tujuh penyidik yang memeriksa lantai lima ruang yang dulunya ditempati deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan.
”Tadi Kejagung meminta berkas yang mereka butuhkan terkait penyidikan Hambalang. Tadi bukan saya yang mendampingi melainkan asisten saya,” ungkap Gatot.
Hasyim ashari
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2011 di Kemenpora senilai Rp76,2 miliar.
”Tim penyelidik telah melakukan penggeledahan terhadap dua tempat, pertama yaitu milik PT SAI yang berada di Senayan di salah satu ruko, kemudian tempat berikutnya di kantor Kemenpora,” ungkap Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sarjono Turin di Kejagung, Jakarta, kemarin.
Menurut Turin, dari hasil penggeledahan di PT SAI, tim penyidik menyita beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk penyelidikan. Dokumen yang disita terkait pembayaran yang dilakukan oleh pihak pengguna barang yaitu dalam hal ini Kemenpora berupa rekening koran PT SAI. ”Dari hasil penggeledahan ada beberapa dokumen-dokumen yang disita terkait proses pengadaan itu sendiri,” paparnya.
Sementara penggeledahan di Kemenpora, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait pengadaan mulai dari proses pelelangan, serah terima barang, dan berita acara serta sejumlah dokumen penganggaran. ”Tim penyidik menyita satu unit mobil dari tersangka RL, yaitu mobil jenis Toyota Alphard,” katanya.
Turin mengatakan, dari hasil fakta-fakta yang didapatkan penyidik di lapangan, tidak menutup kemungkinan penyidikan ini akan berkembang kepada penetapan tersangka-tersangka lain baik dari pihak penyedia maupun dari Kemenpora. ”Dari fakta-fakta penyidikan nanti bisa dilihat apakah bisa mengarah pada atasan, kita akan telusuri sampai sejauh mana keterlibatan menpora,” tandasnya.
Turin menjelaskan, terkait kasus ini negara telah dirugikan sekitar Rp28 miliar. Kerugian ini diakibatkan karena sebagian alat-alat tidak ada kemudian diserahterimakan dan dari spesifikasi barang yang ada tidak sesuai dengan harga. Dalam kasus ini, lanjutnya, pengadaan sudah disusun sebelum terjadinya lelang. ”Yang menang lelang A tapi yang mengerjakan pihak B, ini kan sudah menyalahi aturan,” jelasnya.
Status kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka yakni Rino Lade (RL) selaku direktur utama PT Artha Putra Arjuna (mantan direktur utama PT Suramadu Angkasa Indonesia) dan Brahmantory (B) yang juga mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora.
Penetapan kedua tersangka karena tim penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Penyelidikan ini berasal dari Laporan Hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilimpahkan perkaranya ke Kejagung.
Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan P3SON berupa peralatan sport science di Kemenpora tahun 2011 diduga telah terjadi dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku, yakni telah dilakukan pembayaran 100%, padahal pekerjaan pengadaan belum selesai dilaksanakan. Alat olahraga tersebut rencana akan digunakan atau dipasang di stadion Hambalang.
Hanya, stadion belum dibangun namun alat olahraganya sudah diadakan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, penggeledahan kali ini untuk mencari bukti-bukti terkait kasus tersebut. Tim penyidik mengincar dokumendokumen yang bersangkutan dari awal hingga akhir dalam proyek itu. ”Tim penyidik mencari dokumen-dokumen dan yang lainnya,” ujar Tony.
Juru Bicara Kemenpora Gatot S Dewabroto membenarkan penggeledahan yang dilakukan Kejagung. Menurut dia, ada tujuh penyidik yang memeriksa lantai lima ruang yang dulunya ditempati deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan.
”Tadi Kejagung meminta berkas yang mereka butuhkan terkait penyidikan Hambalang. Tadi bukan saya yang mendampingi melainkan asisten saya,” ungkap Gatot.
Hasyim ashari
(ftr)