Diperiksa 9 Jam, Gatot dan Istri Ditahan

Selasa, 04 Agustus 2015 - 08:43 WIB
Diperiksa 9 Jam, Gatot...
Diperiksa 9 Jam, Gatot dan Istri Ditahan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, dalam perkara dugaan suap ke hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tadi malam.

Gatot dan Evi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 11. 55 WIB kemarin. Gatot yang awalnya berbaju batik lengan panjang cokelat, sekitar pukul 21.15 WIB keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. Wajahnya tampak letih dan kusut.

Didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, dia menerabas kerumunan pewarta dan memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan negara kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Tak berselang lama menyusul Evy Susanti. Istri kedua Gatot ini juga mengenakan rompi tahanan. Dalam kawalan ketat petugas KPK, perempuan yang mengenakan kerudung hijau itu segera dibawa ke Rutan KPK. ”Ini penahanan untuk 20 hari pertama,” ungkap Razman di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam.

Dia berharap seluruh kasus dapat diproses oleh KPK dan bukan kejaksaan karena akan mempermudah proses penyidikan kasus tersebut. ”Kami meyakini kerja KPK profesional dan akan lebih baik, kami mendorong agar kasus dugaan suap ini segera diproses secepatnya ke Pengadilan Tipikor,” kata dia.

Razman kembali menegaskan bahwa dalam kasus ini, Gatot akan mengajukan permohonan praperadilan atas kasus yang membelitnya itu. Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pada 28 Juli 2015 lalu. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan di PTUN Medan (9/7) yang menyeret tiga hakim, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting.

Selain itu, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dan pengacara M Yagari Bastara Guntur alias Gerri. Pada perkembangannya, kasus ini juga menyeret pengacara kawakan Otto Cornelis Kaligis. Penetapan para tersangka itu bermula dari kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelum kemudian diambil alih Kejaksaan Agung.

Pemprov Sumut melawan penyidikan itu dengan mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Hasil putusan hakim yang memenangkan Pemprov Sumut itu diduga beraroma suap. Gatot dan Evy dijerat pelanggaran Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Plt Wakil KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa penahanan keduanya dilakukan sesuai dengan subjektivitas penyidik. Dia juga menegaskan bahwa KPK siap meladeni gugatan praperadilan yang diajukan tersangka.

Kejagung Periksa Sekda Sumut

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung kemarin memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga, mantan Sekdaprov Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Baharudin Siagian, dan Asisten Pemerintahan Sumut Hasiolan Silaen, terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2012-2013.

Kepala Subdirektorat Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Sarjono Turin mengungkapkan, pemeriksaan ini itu untuk menggali kronologi pengucuran dana bansos dan juga aliran dananya. Penyidik belum menetapkan tersangka pada kasus ini dan pemeriksaan masih terus dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana menambahkan, kasus dugaan korupsi bansos tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. ”Hasban diperiksa di gedung bundar sejak pukul 09.30-18.00 WIB,” ucapnya. Sekdaprov Sumut Hasban Ritonga mengaku dimintai keterangan terkait penggunaan bantuan hibah dan bantuan sosial di Sumut.

”Jadi, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing saja. (Pemeriksaan) Sifatnya masih memberikan keterangan saja,” ujarnya kepada wartawan seusai diperiksa.

Ilham safutra/ hasyim ashari
(ftr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved