Soal Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi Diingatkan Bukan Raja

Selasa, 04 Agustus 2015 - 08:06 WIB
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi Diingatkan Bukan Raja
A A A
JAKARTA - Keinginan pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden lewat revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terus menuai kritik.

Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Idil Akbar mengatakan, jika sampai pasal ini kembali muncul maka pemerintahan saat ini dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpikir dan bertindak mundur.

"Nyata bahwa presiden tak cukup kuat menghadapi tekanan maupun hujatan dari publik," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (4/8/2015).

Dia menilai, tekanan dan hujatan publik adalah lumrah di negara republik yang menganut demokrasi. Lanjutnya, Indonesia bukan negara kerajaan dimana Jokowi rajanya.

"Bagaimana juga mampu melakukan revolusi mental jika diri sendiri dan juga mereka yang mendukung munculnya kembali pasal karet ini tak merevolusi mentalnya sendiri agar bisa kuat dengan tekanan dan hujatan rakyat?" jelasnya.

Oleh karena itu, Idil menolak dengan keras pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali. Dia mengkhawatirkan nantinya pasal itu justru menjadi alat menekan rakyat sendiri karena 'dinilai' supresif.

"Meski beralasan akan diatur kriterianya seperti apa yang disebut menghina presiden ini, tapi menurut saya tetap saja akan selalu ada celah untuk mempidanakan mereka yang dinilai telah menghina tadi. Dan yang sering terjadi ketika rakyat berhadapan dengan kekuasaan, kekuasaan lah yang cenderung dimenangkan," pungkasnya.

PILIHAN:
JK Nilai Wajar Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi

DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(kri)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved