Soal Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi Diingatkan Bukan Raja

Selasa, 04 Agustus 2015 - 08:06 WIB
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi Diingatkan Bukan Raja
A A A
JAKARTA - Keinginan pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden lewat revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terus menuai kritik.

Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Idil Akbar mengatakan, jika sampai pasal ini kembali muncul maka pemerintahan saat ini dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpikir dan bertindak mundur.

"Nyata bahwa presiden tak cukup kuat menghadapi tekanan maupun hujatan dari publik," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (4/8/2015).

Dia menilai, tekanan dan hujatan publik adalah lumrah di negara republik yang menganut demokrasi. Lanjutnya, Indonesia bukan negara kerajaan dimana Jokowi rajanya.

"Bagaimana juga mampu melakukan revolusi mental jika diri sendiri dan juga mereka yang mendukung munculnya kembali pasal karet ini tak merevolusi mentalnya sendiri agar bisa kuat dengan tekanan dan hujatan rakyat?" jelasnya.

Oleh karena itu, Idil menolak dengan keras pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali. Dia mengkhawatirkan nantinya pasal itu justru menjadi alat menekan rakyat sendiri karena 'dinilai' supresif.

"Meski beralasan akan diatur kriterianya seperti apa yang disebut menghina presiden ini, tapi menurut saya tetap saja akan selalu ada celah untuk mempidanakan mereka yang dinilai telah menghina tadi. Dan yang sering terjadi ketika rakyat berhadapan dengan kekuasaan, kekuasaan lah yang cenderung dimenangkan," pungkasnya.

PILIHAN:
JK Nilai Wajar Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi

DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0766 seconds (0.1#10.140)