Kuasa Hukum Gatot Minta KPK Ambil Alih Kasus Bansos Sumut

Selasa, 04 Agustus 2015 - 01:15 WIB
Kuasa Hukum Gatot Minta...
Kuasa Hukum Gatot Minta KPK Ambil Alih Kasus Bansos Sumut
A A A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan sang istri Evi Susanti resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditahan dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pasca ditahan, kuasa hukum Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution meminta agar kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan bantuan daerah bawahan (BDB) Pemprov Sumut tahun 2012-2013 yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) turut diambil alih KPK.

"Saya berharap agar kasus dalam hal ini bukan saja terkait dengan dugaan penyuapan, tapi juga untuk Bansos, BDB, dan lain-lain untuk kiranya dapat diproses oleh KPK bukan pihak kejaksaan," kata Razman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015) malam.

Razman berkilah, permintaan ini justru akan mempermudah komisi antikorupsi dalam menyidik kasus yang turut menyeret pengacara kenamaan Otto Cornelis (OC) Kaligis itu.

"Itu akan mempermudah proses penyidikan sampai proses persidangan," papar pria berkacamata tersebut.

Seperti diketahui, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Gatot Pujo Nugroho resmi ditetapkan tersangka pada Selasa, 28 Juli 2015. Selain Gatot, penyidik juga meningkatkan status sang istri Evi Susanti menjadi tersangka.

Keduanya disebut-sebut sebagai sumber suap dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang diberikan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:

Diperiksa Sembilan Jam, Gatot dan Evi Resmi Ditahan KPK

Bupati Morotai Minta KPK Tunda Pelimpahan Berkas Perkara
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1100 seconds (0.1#10.140)