Menristek Larang Mahasiswa Pimpin Ospek

Senin, 03 Agustus 2015 - 11:10 WIB
Menristek Larang Mahasiswa Pimpin Ospek
Menristek Larang Mahasiswa Pimpin Ospek
A A A
JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir melarang mahasiswa memimpin ospek sebab plonco kerap terjadi karena mahasiswa memimpin ospek.

M Nasir mengatakan, tradisi setiap tahun di seluruh perguruan tinggi ada ospek. Tujuan ospek yang seharusnya menjadi ajang pengenalan kampus kerap digunakan sebagai aksi perploncoan mahasiswa senior kepada mahasiswa baru.

Perploncoan ini terjadi karena mahasiswa diberikan kekuasaan memimpin ospek. ”Setiap tahun tradisinya memang mahasiswa memimpin ospek. Tapi, tidak untuk periode ini. Saya larang mahasiswa memimpin ospek,” tandas Nasir di Jakarta kemarin. Mantan rektor Undip ini mengatakan, dirinya sudah memerintahkan untuk membuat peraturan dirjen atas larangan itu. Peraturan Dirjen No 274/2014 itu menyebut yang berwenang dan memimpin ospek adalah dosen.

Sementara mahasiswa senior menjadi bagian dari kepanitiaan saja. Nasir menyebutkan, perploncoan yang terjadi di kampus disebabkan ada aksi balas dendam yang turun-temurun. Karena itu, rantai tersebut harus dihapus dengan cara melarang mahasiswa memimpin ospek. Pekan ini Nasir akan mengumpulkan seluruh pembantu rektor II bidang kemahasiswaan untuk brainstorming.

Seluruh pembantu rektor harus diberi pencerahan bahwa ospek hanyalah ajang pengenalan sistem manajemen kampus dan perkuliahan, organisasi kemahasiswaan, serta fasilitas. Tidak hanya pengelola kampus negeri, Nasir juga merencanakan seluruh pembantu rektor perguruan tinggi swasta (PTS) dikumpulkan.

”Semua akan kami kumpulkan agar jangan sampai ada perploncoan. Ospek hanyalah pengenalan kampus bagi mahasiswa baru,” ujarnya. Nasir menambahkan, jika ada pelanggaran atas peraturan dirjen tersebut, akan ada sanksi. Jika ada mahasiswa yang melanggar, sanksi akademik akan diberikan oleh rektor yang bersangkutan. Sanksi bisa diperoleh dari hasil tim pengawasan dan pengendalian ospek yang dibentuk oleh kampus.

Jika mengarah ke kriminalitas, akan dikeluarkan dari kampus. Bila rektor mengizinkan perploncoan, kementerian akan panggil rektornya dan menjatuhkan sanksi indisipliner. Nasir mengungkapkan, ada satu masalah yang sedang dibahas yakni bagaimana pengawasan ospek terhadap kampus yang dikoordinasi oleh kementerian lain. Misalnya, Sekolah Tinggi Pendidikan Dalam Negeri (STPDN) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekolah Tinggi Pelayaran (STP) yang dikelola Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

”Kami tidak bisa kontrol. Jadi, nanti para dirjen yang ada di seluruh kementerian/lembaga (K/L) akan berkumpul untuk pencerahan agar tidak ada mahasiswa baru yang diplonco sampai meninggal,” ucapnya. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, masa orientasi hanya awal. Ada pula kekerasan setelah masa orientasi yaitu saat kegiatan ekstrakurikuler. Ini juga harus diawasi.

Menurut Hamid, sekolah tidak boleh melepas tanggung jawab pada kegiatan ekstrakurikuler. Unit kegiatan ekstrakurikuler terdaftar di sekolah dan memiliki guru pembina serta penanggung jawab. Hamid mengatakan, jika siswa senior melakukan kegiatan penerimaan anggota baru di luar lingkungan sekolah, guru pembina tetap harus mengawasi dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilakukan.

”Tanggung jawab kegiatan tidak boleh dibebankan semata kepada siswa senior agar tidak terjadi penyimpangan,” tandas Hamid. Dia juga meminta perhatian khusus kepada kepala sekolah agar mengawasi kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan oleh unit-unit kegiatan siswa di sekolah ketika melaksanakan rekrutmen dan pengenalan anggota.

Di situ biasanya terjadi perploncoan yang jauh lebih luar biasa daripada kegiatan masa orientasi biasa. ”Ini masanya lebih panjang, bisa dua bulan atau lebih,” paparnya. Hamid juga mengimbau agar masyarakat melaporkan tindakan penyimpangan sekolah selama masa orientasi maupun kegiatan ekstrakurikuler sekolah.

Kemendikbud telah menyiapkan laman khusus untuk masyarakat melapor yaitu melalui mopd.kemdikbud. go.id.

Neneng zubaidah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5565 seconds (0.1#10.140)