KPU Lamban Sikapi Fenomena Calon Tunggal, Ada Apa?
A
A
A
JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (pilkada) ditanggapi sepi di sejumlah daerah. Hal itu terlihat dari minimya pendaftar calon kepala daerah.
Sebanyak 12 daerah hanya diikuti oleh satu pasangan calon kepala daerah. Alhasil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa untuk memperpanjang masa pendaftaran calon selama tiga hari.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago meduga ada kepentingan di balik lambannya respons terhadap persoalan ini.
"Saya kira ada kepentingan di balik semua ini sehingga KPU terkesan lambat dalam menyikapi persoalan calon tunggal. Yang dirugikan jelas masyarakat," tutur Pangi kepada Sindonews, Senin (3/8/2015).
Menurut Pangi, seharusanya KPU dan pemerintah bekerja sama mencari jalan keluar agar pilkada yang akan digelar secara serentak pada Desember mendatang berjalan lancar.
"Kalau memang itu demi terselenggaranya pilkada yang sukses dan lancar, mengapa KPU dan pemerintah tidak bekerja sama agar segera menyiapkan aturan bagi daerah yang hanya ada satu calon kepala daerah," tuturnya.
PILIHAN:
Calon Tunggal Bukti Parpol Tidak Siap Hadapi Incumbent
Sebanyak 12 daerah hanya diikuti oleh satu pasangan calon kepala daerah. Alhasil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa untuk memperpanjang masa pendaftaran calon selama tiga hari.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago meduga ada kepentingan di balik lambannya respons terhadap persoalan ini.
"Saya kira ada kepentingan di balik semua ini sehingga KPU terkesan lambat dalam menyikapi persoalan calon tunggal. Yang dirugikan jelas masyarakat," tutur Pangi kepada Sindonews, Senin (3/8/2015).
Menurut Pangi, seharusanya KPU dan pemerintah bekerja sama mencari jalan keluar agar pilkada yang akan digelar secara serentak pada Desember mendatang berjalan lancar.
"Kalau memang itu demi terselenggaranya pilkada yang sukses dan lancar, mengapa KPU dan pemerintah tidak bekerja sama agar segera menyiapkan aturan bagi daerah yang hanya ada satu calon kepala daerah," tuturnya.
PILIHAN:
Calon Tunggal Bukti Parpol Tidak Siap Hadapi Incumbent
(dam)