KPK Enggak Akan Nyerah untuk Periksa OC Kaligis
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap pengacara kenamaan Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).
OC Kaligis adalah tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, meski terus menolak diperiksa, penyidiknya akan tetap meneruskan proses pemeriksaan kepada mantan Ketua Mahkamah DPP Partai Nasional Demokrat tersebut.
"Kami tetap meneruskan proses pemeriksaan terhadap OCK, dengan tetap menghargai hak penolakannya," kata Indriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (2/8/2015).
Indriyanto menambahkan, penolakan yang disampaikan OC nantinya akan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaannya. Dia mengaku tidak masalah apabila seorang tersangka yang dalam hal ini OC Kaligis, menolak untuk diperiksa.
Meski demikian, Indriyanto pun menegaskan bahwa sejak awal tidak adanya unsur paksaan seperti yang diungkapkan tim kuasa hukum OC pada Jumat, 31 Juli 2015 lalu.
"Jadi tidak masalah kok (menolak). Kan sejak awal pemeriksaan beliau menolak, jadi tidak masuk logika kalau sekarang tim melakukan paksaan," terangnya.
Sebelumnya, OC Kaligis melalui tim kuasa hukumnya mengatakan telah melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke para komisioner KPK.
Menurut salah satu kuasa hukum OC, Johnson Panjaitan, pelaporan tersebut diakibatkan para penyidik KPK yang memaksa OC Kaligis untuk tetap menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang menjeratnya.
Akibatnya penjaga Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur membatasi komunikasi yang sedang dilakukan OC Kaligis dan kuasa hukumnya.
“Christian mengusir tim penasihat hukum, mereka juga tidak membolehkan kita berkomunikasi dengan Pak OCK. Terjadi perang mulut dan adu mulut antara Christian dan Pak OCK dan kemudian dipisahkan Pak Humphrey,” tuturnya.
Seperti diketahui, OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa, 14 Juli 2015 usai dijemput disebuah Hotel di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai diperiksa selama 5 jam, OC kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.
Atas perbuatannya itu OC Kaligis disangka dengan pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pilihan:
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Calon Tunggal Bukti Parpol Tidak Siap Hadapi Incumbent
OC Kaligis adalah tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, meski terus menolak diperiksa, penyidiknya akan tetap meneruskan proses pemeriksaan kepada mantan Ketua Mahkamah DPP Partai Nasional Demokrat tersebut.
"Kami tetap meneruskan proses pemeriksaan terhadap OCK, dengan tetap menghargai hak penolakannya," kata Indriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (2/8/2015).
Indriyanto menambahkan, penolakan yang disampaikan OC nantinya akan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaannya. Dia mengaku tidak masalah apabila seorang tersangka yang dalam hal ini OC Kaligis, menolak untuk diperiksa.
Meski demikian, Indriyanto pun menegaskan bahwa sejak awal tidak adanya unsur paksaan seperti yang diungkapkan tim kuasa hukum OC pada Jumat, 31 Juli 2015 lalu.
"Jadi tidak masalah kok (menolak). Kan sejak awal pemeriksaan beliau menolak, jadi tidak masuk logika kalau sekarang tim melakukan paksaan," terangnya.
Sebelumnya, OC Kaligis melalui tim kuasa hukumnya mengatakan telah melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke para komisioner KPK.
Menurut salah satu kuasa hukum OC, Johnson Panjaitan, pelaporan tersebut diakibatkan para penyidik KPK yang memaksa OC Kaligis untuk tetap menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang menjeratnya.
Akibatnya penjaga Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur membatasi komunikasi yang sedang dilakukan OC Kaligis dan kuasa hukumnya.
“Christian mengusir tim penasihat hukum, mereka juga tidak membolehkan kita berkomunikasi dengan Pak OCK. Terjadi perang mulut dan adu mulut antara Christian dan Pak OCK dan kemudian dipisahkan Pak Humphrey,” tuturnya.
Seperti diketahui, OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa, 14 Juli 2015 usai dijemput disebuah Hotel di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai diperiksa selama 5 jam, OC kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.
Atas perbuatannya itu OC Kaligis disangka dengan pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pilihan:
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Calon Tunggal Bukti Parpol Tidak Siap Hadapi Incumbent
(maf)