KPK Terus Mendalami Kasus Suap Hakim Medan

Minggu, 02 Agustus 2015 - 15:46 WIB
KPK Terus Mendalami Kasus Suap Hakim Medan
KPK Terus Mendalami Kasus Suap Hakim Medan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan kolega-kolega di lingkungan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.

Hal itu Termasuk terhadap mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zulkarnaen alias Zul.

Indriyanto pun tak menampik adanya dugaan keterlibatan Zul yang disebut-sebut sebagai sumber dana dalam perkara ini.

"Masih pendalaman terhadap Zul," kata Indriyanto saat dihubungi wartawan, Minggu (2/8/2015).

Namun, ahli hukum pidana itu enggan membeberkan lebih lanjut ihw hal tersebut. Termasuk saat disinggung kapan Zul akan diperiksa penyidik KPK. "Maaf karena terkait teknis penyidikan, jadi tidak bisa dipublish," paparnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Zul 'Jenggot' disinyalir sebagai pihak yang menjadi penyandang dana suap untuk hakim dan panitera PTUN Medan. Suap diduga untuk memuluskan gugatan yang dilayangkan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis ke PTUN Medan.

Selain mantan anggota DPRD Medan, Zul juga berprofesi sebagai pengusaha yang bergerak dibidang jasa konstruksi bangunan sekaligus supplier yang kerap bekerjasama dengan Pemrov Sumut.

Namanya mencuat lantaran rekanan Gatot yang bernama Mustafa membenarkan bahwa Zul kerap beberapa kali mengadakan pertemuan dengan orang nomor satu di Sumut itu.

Zul, disebut Mustafa juga ikut dalam pertemuan disebuah rumah makan sebelum Ahmad Fuad Lubis melayangkan gugatan ke PTUN Medan. Selain dirinya, Zul 'Jenggot', dan Fuad Lubis, kata Mustafa, hadir juga Gerry dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan yang dihadiri Zul 'Jenggot' itu, Gerry menyodorkan dokumen ke Fuad. Fuad kemudian menandatangani dokumen yang disodorkan tersebut. Hingga saat ini KPK belum juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zul.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013, tengah ditangani Kejati Sumut. Kasus yang menjerat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis sebagai tersangka itu, sekarang berada di tahap praperadilan.

Sementara itu, untuk kasus suap yang ditangani KPK sudah memiliki lima tersangka, tiga hakim PTUN, satu panitera dan satu pengacara. Suap tersebut juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bansos Sumut.

Pasalnya, suap yang diberikan oleh anak buah OC Kaligis itu, diduga bertujuan agar PTUN Medan memenangkan gugatan Pemprov Sumut. Jikalau itu berhasil, kemungkinan besar penyidikan kasus Bansos yang ditangani Kejati Sumut akan dihentikan.

Pilihan:

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia

Calon Tunggal Bukti Parpol Tidak Siap Hadapi Incumbent
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8283 seconds (0.1#10.140)