KPK Belum Tetapkan Tersangka Bupati Tanah Laut
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), Bambang Alamsyah dalam dugaan kasus suap terkait perizinan tambang batubara di Tanah Laut.
Sebelumnya, kuat dugaan keterlibatan Bambang seperti yang diungkapkan Briptu Agung Krisdiyanto saat bersaksi untuk Direktur PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) Andrew Hidayat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Namun Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku belum akan menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut. Menurutnya, pihaknya belum menemukan adanya bukti-bukti kuat guna mentersangkakan seseorang.
"Kalau yang kasus Adriansyah belum ditemukan bukti-bukti lagi untuk keterlibatan pihak lain, ya belum bisa mentersangkakan pihak lain," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (2/8/2015).
Saat disinggung mengenai Bambang yang tak lain adalah anak dari politikus PDIP Adriansyah yang juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Belum ada informasi soal itu," ujarnya.
Sementara Plt Wakil Ketua KPK lainnya Indriyanto Seno Adji menuturkan, penyidik KPK telah mengetahui ihwal keterlibatan Bambang. Namun, pakar hukum pidana itu belum ingin membeberkan mengenai penyidikan yang ke depannya akan terus dikembangkan.
"Kami paham bahwa tim penyidik mengetahui hal terkait (keterlibatan Bambang) dan terkait strategi penyidikan dan pendalamannya, saya tidak bisa beri komentar, sangat riskan," paparnya.
Seperti diketahui, ajudan Direktur PT Mitra Maju Sukses (PT MMS), Andrew Hidayat yang juga anggota Kepolisian Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto mengaku pernah mengirim uang ke Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Bambang Alamsyah.
Agung mengatakan, pengiriman uang bukan hanya sekali dilakukan, melainkan tiga kali. Titipan itu diberikan melalui ajudan Bambang bernama Adi Wibowo.
Ketua Majelis Hakim, John Butarbutar pun menegaskan pemberian uang tersebut. "Anda serahkan ke Adi untuk ke Bambang?," tanya Hakim John di Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 30 Juli 2015.
"Kata Pak Andrew seperti itu (untuk Bambang)," jawab Agung.
Kejadian itu, bermula pada 24 September 2013 di Millenium Tanah Abang, 10 September 2014 Rp1,4 dalam bentuk dolar Singapura, di Grand lndonesia, dan 3 April 2015, sebesar Rp300 juta di Hotel Shangrilla.
Dalam kasus ini, Andrew pun telah didakwa memberikan suap kepada mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah sebanyak empat kali yakni, pada 13 dan 21 November 2014, 28 Januari 2015 dan terakhir pada 9 April 2014, di mana saat itu digagalkan penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bali.
"Pemberian terdakwa Andrew Hidayat berkaitan dengan bantuan untuk memuluskan perizinan pengurusan usaha pertambangan perusahaan yang dikelola Andrew Hidayat kepada Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut periode 2008-2013 dan juga sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019," ujar Jaksa Yudi Kristiana di Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan, 29 Juni 2015.
Atas perbuatan tersebut, Andrew Hidayat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dia pun diancam dengan pidana paling lama lima tahun penjara.
Pilihan:
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Calon Tunggal Bukti Parpol Tidak Siap Hadapi Incumbent
Sebelumnya, kuat dugaan keterlibatan Bambang seperti yang diungkapkan Briptu Agung Krisdiyanto saat bersaksi untuk Direktur PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) Andrew Hidayat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Namun Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku belum akan menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut. Menurutnya, pihaknya belum menemukan adanya bukti-bukti kuat guna mentersangkakan seseorang.
"Kalau yang kasus Adriansyah belum ditemukan bukti-bukti lagi untuk keterlibatan pihak lain, ya belum bisa mentersangkakan pihak lain," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (2/8/2015).
Saat disinggung mengenai Bambang yang tak lain adalah anak dari politikus PDIP Adriansyah yang juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Belum ada informasi soal itu," ujarnya.
Sementara Plt Wakil Ketua KPK lainnya Indriyanto Seno Adji menuturkan, penyidik KPK telah mengetahui ihwal keterlibatan Bambang. Namun, pakar hukum pidana itu belum ingin membeberkan mengenai penyidikan yang ke depannya akan terus dikembangkan.
"Kami paham bahwa tim penyidik mengetahui hal terkait (keterlibatan Bambang) dan terkait strategi penyidikan dan pendalamannya, saya tidak bisa beri komentar, sangat riskan," paparnya.
Seperti diketahui, ajudan Direktur PT Mitra Maju Sukses (PT MMS), Andrew Hidayat yang juga anggota Kepolisian Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto mengaku pernah mengirim uang ke Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Bambang Alamsyah.
Agung mengatakan, pengiriman uang bukan hanya sekali dilakukan, melainkan tiga kali. Titipan itu diberikan melalui ajudan Bambang bernama Adi Wibowo.
Ketua Majelis Hakim, John Butarbutar pun menegaskan pemberian uang tersebut. "Anda serahkan ke Adi untuk ke Bambang?," tanya Hakim John di Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 30 Juli 2015.
"Kata Pak Andrew seperti itu (untuk Bambang)," jawab Agung.
Kejadian itu, bermula pada 24 September 2013 di Millenium Tanah Abang, 10 September 2014 Rp1,4 dalam bentuk dolar Singapura, di Grand lndonesia, dan 3 April 2015, sebesar Rp300 juta di Hotel Shangrilla.
Dalam kasus ini, Andrew pun telah didakwa memberikan suap kepada mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah sebanyak empat kali yakni, pada 13 dan 21 November 2014, 28 Januari 2015 dan terakhir pada 9 April 2014, di mana saat itu digagalkan penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bali.
"Pemberian terdakwa Andrew Hidayat berkaitan dengan bantuan untuk memuluskan perizinan pengurusan usaha pertambangan perusahaan yang dikelola Andrew Hidayat kepada Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut periode 2008-2013 dan juga sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019," ujar Jaksa Yudi Kristiana di Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan, 29 Juni 2015.
Atas perbuatan tersebut, Andrew Hidayat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dia pun diancam dengan pidana paling lama lima tahun penjara.
Pilihan:
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Calon Tunggal Bukti Parpol Tidak Siap Hadapi Incumbent
(maf)