Perppu Jadi Solusi Terakhir

Sabtu, 01 Agustus 2015 - 10:17 WIB
Perppu Jadi Solusi Terakhir
Perppu Jadi Solusi Terakhir
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan peraturan pemerintah pengganti undangundang (perppu) belum dibutuhkan sebagai payung hukum pelaksanaan pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon.

Namun Kemendagri telah menyiapkan konsep perppu sebagai alternatif terakhir untuk menyelesaikan persoalan daerah yang hanya memiliki kurang dari dua pasangan calon kepala daerah. ”Konsep sudah ada seandainya saja diperlukan. Meski demikian, perppu tersebut belum disetujui,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo disela acara pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta kemarin.

Menurut Tjahjo, jika pada akhirnya hanya terdapat dua atau tiga daerah saja yang ditunda pelaksanaan pilkadanya, kemungkinan besar perppu tidak akan digunakan. Pasalnya, salah satu syarat dikeluarkannya perppu adalah keadaan genting yang membutuhkan aturan baru untuk menggantikan undang-undang yang berlaku.

Tjahjo menjelaskan, saat ini terdapat dua pilihan bagi daerah yang memiliki calon tunggal kepala daerah. Pertama, membuat perppu yang salah satunya memuat aturan penggunaan bumbung kosong pada surat suara. Kedua, mengikuti aturan yang berlaku, yakni penundaan pelaksanaan pilkada hingga pilkada pada gelombang kedua.

”Saya pribadi lebih baik ada lawannya seperti pilkades, menggunakan bumbung kosong. Semua opsi kami tampung, jadi jangan salahkan undang-undang atau parpol,” ujarnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri masih menunggu tenggat waktu hingga tanggal 3 Agustus batas akhir pendaftaran calon kepala daerah.

Menurut Presiden, dengan perpanjangan waktu yang diberikan oleh KPU itu, 12 daerah lainnya dapat memiliki lebih dari satu pasangan calon kepala daerah. Dengan waktu tambahan tersebut, Presiden juga berharap tak perlu mengeluarkan perppu bagi daerah yang hanya memiliki satu calon saja.

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan berkomunikasi dengan KPU untuk membahas persiapan pelaksanaan pilkada serentak. Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik tetap tidak berharap perppu dijadikan solusi mengatasi munculnya calon tunggal. ”KPU tidak mengharapkan perppu.

Karena pilkada sudah berjalan,” ujar Husni. Menurut mantan komisioner KPU Sumbar itu, usulan perppu digunakan kembali disampaikan pemerintah dalam rakor. Namun KPU menurutnya tidak memberikan masukan apa pun di dalamnya. ”Jika ada keinginan pemerintah demikian, tentu jadi kewenangan pemerintah. Dan ketika ada pembuatan UU, itu kewenangan pemerintah dan DPR.

KPU tidak ikut dalam proses inisiasi itu dan juga tidak mengikuti proses sampai itu diterbitkan,” tegas Husni. Seperti diketahui KPU hanya memberikan perpanjangan waktu pendaftaran tiga hari kepada daerah yang belum memenuhi syarat jumlah calon. Hingga saat ini tercatat masih ada 14 daerah yang terkendala jumlah calon yang mendaftar dan diberi waktu 1-3 Agustus untuk partai politik mendaftarkan calon dukungannya. ”Kita gunakan saja UU yang ada,” tegas dia.

Parpol Bisa Ubah Dukungan

KPU memperbolehkan partai politik mengubah atau mengalihkan dukungannya ke calon lain di masa pendaftaran tambahan 1-3 Agustus 2015. Kesempatan ini diberikan hanya kepada daerah dengan sisa partai atau gabungan partai yang perolehan kursinya di bawah 20% atau di bawah 25% suara.

”Itu untuk mengatasi adanya calon tunggal. Kalau sebelumnya dukungan yang diberikan mayoritas hanya kepada satu calon, kan jadi bisa diusung ke calon lain,” ujar Komisioner KPU Arief Budiman kemarin. Ketentuan itu telah disebarluaskan KPU sejak kemarin (31/7) kepada jajarannya di bawah melalui Surat Edaran (SE) 411/KPU/VII/2015.

Menurut mantan Ketua KPU Jawa Timur tersebut, acuan yang digunakan untuk membuka kesempatan ini adalah PKPU 9/2015 tentang pencalonan serta Pasal 49 ayat (8) dan Pasal 50 UU No 8/2015 tentang Pilkada yang menyatakan pilkada diikuti sekurang-kurangnya dua pasangan calon.

”Tapi ini untuk daerah dengan calon tunggal yang diusung oleh mayoritas partai ya, karena di PKPU 12/2015 kan dikatakan parpol dilarang menarik calonnya atau mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran dilakukan,” papar Arief. Arief menambahkan, untuk daerah yang terdapat satu pasangan calon, tetapi tidak didukung mayoritas pasangan calon, ketentuan tersebut tidak berlaku.

”Pendaftarannya tidak bisa ditarik kembali,” tegas Arief. Sementara itu masa perpanjangan pendaftaran hingga 1-3 Agustus ini juga tidak diperuntukkan bagi calon perseorangan baru. Yang berhak hanya mereka (calon perseorangan) yang telah menyerahkan syarat dukungan serta telah mengikuti penelitian administrasi dan faktual, tetapi belum mendaftar pada 26-28 Juli silam.

”Kalau seperti itu maka dapat mendaftar di masa perpanjangan,” ucap Arief. Berdasarkan surat edaran (SE) KPU No 411/KPU/VII/- 2015 pada kolom (c) KPU memang menjelaskan hak mendaftar bagi calon perseorangan ini. ”Prinsipnya dibuka untuk siapa pun. Tapi untuk calon perseorangan, itu cuma dibuka untuk mereka yang sudah selesai verifikasinya tapi belum mendaftar,” lanjut Arief.

Dian ramadhani/ rahmat sahid / rarasati syarief
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0807 seconds (0.1#10.140)