Nazar Keluar Lapas, Ditjen PAS: Belum Ada Laporan

Sabtu, 01 Agustus 2015 - 06:11 WIB
Nazar Keluar Lapas,...
Nazar Keluar Lapas, Ditjen PAS: Belum Ada Laporan
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku belum menerima laporan adanya dugaan pelanggaran izin keluar lapas yang dilakukan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Nazar adalah terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dia harus mendekam selama tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung atas kasus yang menjeratnya.

Sebelumnya Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Edi Kurniadi membenarkan Nazar pernah keluar lapas dengan alasan pembagian harta waris. Namun Ditjen PAS mengaku tidak mengetahuinya.

"Sampai saat ini belum ada laporan soal (dugaan pelanggaran) izin Nazar," kata Kepala Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo saat dihubungi Sindonews, Jumat (31/7/2015).

Akbar menuturkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1999 memang diatur mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Dimana salah satunya diatur mengenai pemberian izin keluar bagi tahanan yang akan mengurus harta warisan keluarga.

Namun mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Nazar, seperti yang dibeberkan oleh mantan bendahara PT Duta Graha Indah -perusahaan milik Nazar- Yulianis, Akbar akan menelusurinya.

"Tentunya apabila ada pengaduan dari masyarakat mengenai penyalahgunaan nanti kita lanjutkan," paparnya.

Selain penelusuran, Akbar menegaskan akan menegakkan aturan sanksi oleh pihaknya. Apabila nantinya Nazar tebukti melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.

"(Soal sanksi) Kita lihat seperti apa (masalahnya). Dalam pembagian harta warisan mungkin juga ada pembagian perusahaan. Alasan Nazar kan bisa jadi dalam pembagian itu masalah perusahaan," kata Akbar yang mengaku akan bekerja sama dengan kepolisian dalam menelusuri kasus ini.

Disinggung mengenai kecolongan, Akbar dengan tegas membantahnya. Pasalnya laporan ini baru akan ditelusuri oleh pihaknya bersama dengan lapas dimana Nazar menghabiskan masa tahanannya.

"Bukan kecolongan. Kita lihat dulu masalahnya. Kita lihat materinya apa," pungkasnya.
(hyk)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved