Kasus Korupsi Cetak Sawah, Polri Sita Rp69 M

Jum'at, 31 Juli 2015 - 08:28 WIB
Kasus Korupsi Cetak Sawah, Polri Sita Rp69 M
Kasus Korupsi Cetak Sawah, Polri Sita Rp69 M
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri berhasil menyita Rp69 miliar dari perusahaan pelaksana kegiatan jasa konsultan dan pencetakan sawah Kementerian BUMN, PT Sang Hyang Seri (SHS).

Kasubdit III Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo mengatakan, uang tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2012-2014. ”Uang itu bagian dari Rp360 miliar total nilai kegiatan dalam proyek pengadaan cetak sawah,” kata Cahyono di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin. Nilai total proyek sebesar Rp360 miliar itu diambil dari dana corporate social responsbility (CSR) Bina Lingkungan dari setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Masing-masing BUMN menyetorkan 2% keuntungan perusahaan untuk pelaksanaan program tersebut. Tujuh BUMN donatur dalam proyek itu meliputi PT Perusahaan Gas Nasional (PGN), Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Pertamina, PT Askes, Bank Nasional Indonesia (BNI), PT Pelindo, dan PT Hutama Karya. Proyek pengadaan cetak sawah diawali dengan adanya kebijakan peningkatan produksi pangan oleh Kementerian BUMN dengan memilih Ketapang sebagai lokasi pencetakan sawah.

Selanjutnya, PT Sang Hyang Seri (SHS) ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan proyek tersebut serta menunjuk Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) berinisial UR sebagai pelaksana atau ketua tim kerja Kementerian BUMN dalam kegiatan itu. Proyek itu memang direalisasikan dan telah berjalan. Namun pada 2013 oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan saat itu, proyek itu dihentikan karena dinilai bermasalah. Kemudian proyek dilimpahkan ke PT Pupuk Indonesia.

Dalam penyelidikan yang dilakukan sejak lima bulan lalu, ungkap Cahyono, penyidik menemukan proses perencanaan dan pengerjaan proyek tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang. ”Sementara untuk hasilnya beberapa sawah yang sudah dicetak itu belum bisa digunakan. Ada hal-hal yang perlu kita dalami lagi mengapa lokasi yang dipilih seperti itu,” katanya.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan UR sebagai tersangka. Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi. Di antaranya, Dirut PT PGN Hendi Priyosantoso, mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan, dan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain jika fakta dan alat bukti sudah bulat, termasuk terhadap pemrakarsa atau pengambil kebijakan proyek pengadaan cetak sawah itu, yakni mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Dari hasil pemeriksaan terhadap Dahlan, penyidik sementara baru menyimpulkan mantan dirut PT PLN itu hanya berperan di level kebijakan. Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Dahlan Iskan menandaskan, pembuat kebijakan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Yusril menganalogikan kasus itu dengan kebijakan presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang melahirkan produk undang-undang. Presiden dan DPR, menurut Yusril, tidak dapat dipidanakan lantaran undang-undang yang dihasilkan dalam pelaksanaannya diselewengkan.

Khoirul muzakki
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4265 seconds (0.1#10.140)