Jika Cuma 1 Paslon, KPU Undur Pilkada Beberapa Daerah
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berwacana akan mengundur pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 di sejumlah daerah yang hanya memiliki satu pasang calon (paslon).
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyikapi munculnya calon tunggal di sejumlah daerah di Indonesia. Karena hal itu pula, KPU melakukan sosialisasi ulang dan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah hingga 3 Agustus.
"Pilkada Serentak 2015 tetap berjalan. Kalau masih tunggal calonnya, (pilkada di) daerah itu? diundur ke Pilkada Serentak berikutnya (2017)," kata Ferry melalui pesan elektronik yang diterima Sindonews, Kamis 30 Juli 2015.
Menurut Ferry, wacana mengundur pelaksanaan Pilkada Serentak bagi daerah bercalon tunggal, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) yang menyatakan, jika tidak ada calon lain, pilkada di daerah dengan calon tunggal akan ditunda hingga Pilkada Serentak berikutnya.
"Itu tercantum di PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 89," tegas Ferry.
Pilihan:
Kicauan Yulianis Soal Nazar & KPK, Bikin Mahfud Bereaksi
KIP Tolak Permintaan LSM Soal Informasi Dokumen Prabowo
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyikapi munculnya calon tunggal di sejumlah daerah di Indonesia. Karena hal itu pula, KPU melakukan sosialisasi ulang dan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah hingga 3 Agustus.
"Pilkada Serentak 2015 tetap berjalan. Kalau masih tunggal calonnya, (pilkada di) daerah itu? diundur ke Pilkada Serentak berikutnya (2017)," kata Ferry melalui pesan elektronik yang diterima Sindonews, Kamis 30 Juli 2015.
Menurut Ferry, wacana mengundur pelaksanaan Pilkada Serentak bagi daerah bercalon tunggal, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) yang menyatakan, jika tidak ada calon lain, pilkada di daerah dengan calon tunggal akan ditunda hingga Pilkada Serentak berikutnya.
"Itu tercantum di PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 89," tegas Ferry.
Pilihan:
Kicauan Yulianis Soal Nazar & KPK, Bikin Mahfud Bereaksi
KIP Tolak Permintaan LSM Soal Informasi Dokumen Prabowo
(maf)