Perdebatan Sengit di Sidang Praperadilan Dahlan Iskan

Kamis, 30 Juli 2015 - 15:46 WIB
Perdebatan Sengit di...
Perdebatan Sengit di Sidang Praperadilan Dahlan Iskan
A A A
JAKARTA - Saksi ahli yang dihadirkan pihak Dahlan Iskan dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selaku termohon adu debat dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Keduanya berdebat soal lembaga mana yang berhak menghitung jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Gardu Listrik, di mana Kejati DKI Jakarta telah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Salah satu saksi ahli hukum pidana, Made Darma Weda dalam keterangannya mengatakan, dalam menentukan kerugian negara merujuk pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dalam menghitung kerugian negara, BPK itu yang paling berwenang untuk dimintai laporannya," ujar Made dalam sidang, di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Keterangan Made ini memicu reaksi dari pihak Kejati DKI Jakarta. Bonaparte Marbun selaku kuasa hukum Kejati DKI Jakarta langsung melontarkan pertanyaan mengenai kewenangan lembaga lain terkait persoalan kerugian negara.

Menurutnya, masih ada lembaga lain berwenang menghitung jumlah kerugian negara. "Kalau BPK berwenang, bagaimana dengan BPKP, mereka berwenang juga atau tidak?" tanya Marbun.

Pertanyaan pihak Kejati DKI Jakarta ini langsung ditanggapi Made. "BPK yang berwenang, BPKP tidak," tegasnya.

Namun, pihak Kejati DKI Jakarta kembali menegaskan dasar lembaga lain selain BPK yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara. Andri selaku salah satu kuasa hukum Kejati DKI Jakarta menjelaskan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan selain BPK, penyidik, BPKP, maupun tim ahli bisa menghitung kerugian negara.

Made tetap bergeming bahwa hanya BPK yang berhak menghitung kerugian negara. "Apa susahnya jika meminta BPK yang menghitung kerugian negara. Di dalam UU nomor 15 tahun 2006, itu jelas BPK," ucapnya Made.

Perdebatan tajam akhirnya mulai reda setelah Hakim tunggal Lendriaty Janis ikut menengahi. Dia mengingatkan agar pihak Kejati DKI Jakarta selaku termohon tidak mencecar di luar kemampuan ahli.

"Pihak termohon, itu kan jawaban dari ahli. Harus diterima, jangan mencoba menekan lagi," tukas Lendriaty.

Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejati DKI Jakarta.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Baca: Kejagung Berencana Usut Semua Kasus Dahlan Iskan.
(kur)
Berita Terkait
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
Berita Terkini
Profil Ignatius Suharyo,...
Profil Ignatius Suharyo, Uskup Agung Jakarta yang Bisa Terpilih Jadi Paus Selanjutnya
1 jam yang lalu
Audiensi dengan Kompolnas,...
Audiensi dengan Kompolnas, Serdik Sespimmen 65 Ingin Perdalam Wawasan Kepemimpinan
1 jam yang lalu
Sidang Lanjutan Hasto...
Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Kembali Digelar, 3 Saksi Dihadirkan
2 jam yang lalu
Setelah Sowan Jokowi,...
Setelah Sowan Jokowi, Serdik Sespimmen Polri Kunjungi Kompolnas
2 jam yang lalu
Presiden Prabowo Titipkan...
Presiden Prabowo Titipkan Surat Pribadi untuk Pemerintah Vatikan
2 jam yang lalu
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Berpotensi Pelanggaran HAM
2 jam yang lalu
Infografis
Perbandingan Pangkalan...
Perbandingan Pangkalan Militer AS vs China di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved