Perdebatan Sengit di Sidang Praperadilan Dahlan Iskan

Kamis, 30 Juli 2015 - 15:46 WIB
Perdebatan Sengit di...
Perdebatan Sengit di Sidang Praperadilan Dahlan Iskan
A A A
JAKARTA - Saksi ahli yang dihadirkan pihak Dahlan Iskan dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selaku termohon adu debat dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Keduanya berdebat soal lembaga mana yang berhak menghitung jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Gardu Listrik, di mana Kejati DKI Jakarta telah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Salah satu saksi ahli hukum pidana, Made Darma Weda dalam keterangannya mengatakan, dalam menentukan kerugian negara merujuk pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dalam menghitung kerugian negara, BPK itu yang paling berwenang untuk dimintai laporannya," ujar Made dalam sidang, di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Keterangan Made ini memicu reaksi dari pihak Kejati DKI Jakarta. Bonaparte Marbun selaku kuasa hukum Kejati DKI Jakarta langsung melontarkan pertanyaan mengenai kewenangan lembaga lain terkait persoalan kerugian negara.

Menurutnya, masih ada lembaga lain berwenang menghitung jumlah kerugian negara. "Kalau BPK berwenang, bagaimana dengan BPKP, mereka berwenang juga atau tidak?" tanya Marbun.

Pertanyaan pihak Kejati DKI Jakarta ini langsung ditanggapi Made. "BPK yang berwenang, BPKP tidak," tegasnya.

Namun, pihak Kejati DKI Jakarta kembali menegaskan dasar lembaga lain selain BPK yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara. Andri selaku salah satu kuasa hukum Kejati DKI Jakarta menjelaskan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan selain BPK, penyidik, BPKP, maupun tim ahli bisa menghitung kerugian negara.

Made tetap bergeming bahwa hanya BPK yang berhak menghitung kerugian negara. "Apa susahnya jika meminta BPK yang menghitung kerugian negara. Di dalam UU nomor 15 tahun 2006, itu jelas BPK," ucapnya Made.

Perdebatan tajam akhirnya mulai reda setelah Hakim tunggal Lendriaty Janis ikut menengahi. Dia mengingatkan agar pihak Kejati DKI Jakarta selaku termohon tidak mencecar di luar kemampuan ahli.

"Pihak termohon, itu kan jawaban dari ahli. Harus diterima, jangan mencoba menekan lagi," tukas Lendriaty.

Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejati DKI Jakarta.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Baca: Kejagung Berencana Usut Semua Kasus Dahlan Iskan.
(kur)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved