Cegah Penggunaan Ijazah Palsu, KPU Gandeng Kemenristek Dikti

Kamis, 30 Juli 2015 - 15:29 WIB
Cegah Penggunaan Ijazah...
Cegah Penggunaan Ijazah Palsu, KPU Gandeng Kemenristek Dikti
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan pilkada serentak salah satu syaratnya mewajibkan calon menyertakan ijazah pendidikan. Komisi Pemilihn Umum (KPU) bersama Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) akan memeriksa keabsahan dari ijazah yang digunakan oleh calon tersebut pada waktu verifikasi nanti.

“Kemenristek Dikti juga (kebetulan) punya program untuk menertibkan penggunaan ijazah palsu di perguruan tinggi. Dan untuk yang sekarang ini mereka sasar calon kepala daerah. Jadi KPU dalam konteks itu mendukung apa yang ingin dilakukan oleh Kementeristek Dikti,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Untuk menunjang kegiatan ini, rencananya tim dari Kemenristek Dikti akan dilibatkan dalam proses verifikasi data calon pilkada. Khususnya yang berkaitan dengan keabsahan ijazah yang digunakan.

“Kami dalam posisi menyediakan datanya itu, yang menentukan prosesnya berjalan dan hasilnya itu ada di Kemenristek Dikti,” kata Husni.

Menurut mantan anggota KPU Sumatera Barat itu, penyertaan ijazah setingkat perguruan tinggi memang tidak diwajibkan dalam syarat calon karena aturan hanya meminta ijazah setingkat SMA. Meski demikian, potensi untuk dipersoalkan secara administrasi bisa dilakukan apabila diketahui pengguna ijazah palsu dikategorikan melanggar pidana.

“Ya diproses sebagaimana umum saja. Karena untuk pendidikan tinggi tidak masuk persyaratan utama. Yang jelas jika dianggap ijazah tidak sah maka yang bersangkutan tidak bisa menggunakan titelnya,” pungkasnya.

Pembatalan pencalonan baru bisa dilakukan apabila ada putusan hukum tetap bahwa calon pengguna ijazah palsu terbukti melakukan tindakan pidana. “Jadi tidak langsung ya. Kalau nanti masuk ranah pidana, nah itu berarti proses pidananya yang akan dilihat apakah bisa membatalkan atau tidak membatalkan,” tukasnya.

PILIHAN:

Formappi Tolak Koruptor Maju di Pilkada

PDIP Minta Calon Tunggal di Pilkada Tetap Dilantik
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved