KPK Periksa Kembali OC Kaligis sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis kembali diperiksa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, pihaknya akan meminta keterangan politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu dalam kasus yang menjeratnya.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/7/2015).
Kali ini adalah pemeriksaan kedua kalinya pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 14 Juli 2015 lalu. Hingga berita ini diturunkan ayah dari artis Velove Vexia belum terlihat di komisi antikorupsi.
Sebelumnya OC Kaligis menolak untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. OC Kaligis bahkan memilih untuk ditembak mati daripada harus menjalani pemeriksaan.
Seperti diketahui, OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa 14 Juli 2015 usai dijemput di sebuah hotel di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Usai diperiksa selama lima jam, OC kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya. Atas perbuatannya itu, OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
PILIHAN:
Velove Jelaskan Kondisi Kesehatan OC Kaligis
Saksil Ahli Dahlan Patahkan Dalil Kejati DKI Jakarta
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, pihaknya akan meminta keterangan politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu dalam kasus yang menjeratnya.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/7/2015).
Kali ini adalah pemeriksaan kedua kalinya pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 14 Juli 2015 lalu. Hingga berita ini diturunkan ayah dari artis Velove Vexia belum terlihat di komisi antikorupsi.
Sebelumnya OC Kaligis menolak untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. OC Kaligis bahkan memilih untuk ditembak mati daripada harus menjalani pemeriksaan.
Seperti diketahui, OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa 14 Juli 2015 usai dijemput di sebuah hotel di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Usai diperiksa selama lima jam, OC kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya. Atas perbuatannya itu, OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
PILIHAN:
Velove Jelaskan Kondisi Kesehatan OC Kaligis
Saksil Ahli Dahlan Patahkan Dalil Kejati DKI Jakarta
(kri)