Saksi Ahli Dahlan Patahkan Dalil Kejati DKI Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan menghadirkan tiga ahli dari pakar pidana dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Dahlan Iskan mengatakan, tiga pakar pidana sebagai saksi ahli dalam persidangan membantah dalil Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selaku termohon dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Apakah penetapan Pak Dahlan sudah sesuai dengan KUHAP," ujar Yusril di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejati DKI Jakarta.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Kejati DKI Terus Usut Kasus Dahlan Iskan.
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Dahlan Iskan mengatakan, tiga pakar pidana sebagai saksi ahli dalam persidangan membantah dalil Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selaku termohon dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Apakah penetapan Pak Dahlan sudah sesuai dengan KUHAP," ujar Yusril di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejati DKI Jakarta.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Kejati DKI Terus Usut Kasus Dahlan Iskan.
(kur)