Mantan Dirut BBJ Dituntut 5 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) Sherman Rana Krishna dengan pidana penjara selama lima tahun.
JPU menilai Sherman selaku direktur utama PT BBJ atau Jakarta Futures Exchange (JFX) sekaligus komisaris utama PT Indokliring Internasional terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menurut hukum, memberikan suap Rp7 miliar dari permintaan saham 10% atau Rp10 miliar kepada Syahrul Raja Sempurnaja selaku kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag).
Penyuapan dilakukan Sherman bersama-sama dengan mantan Direktur Operasional PT BBJ Mochammad Bihar Sakti Wibowo (sudah dituntut empat tahun) dan Hassan Widjaja selaku komisaris utama PT BBJ (berkas masih penyidikan). Selain itu, Sherman juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU Haerudin menyatakan perbuatan Sherman sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP. ”Tidak ada hal yang meringankan dalam diri terdakwa,” tandas Haerudin di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Uang suap Rp7 miliar dimaksudkan untuk memuluskan keinginan PT BBJ mendirikan lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional, dan agar Syahrul memproses pemberian izinnya.
Syahrul yang mengetahui BBJ berencana mendirikan lembaga kliring berjangka langsung memerintahkan Alfons Samosir selaku kepala Biro Hukum Bappebti agar meminta saham 10% kepada Bihar Sakti. Informasi itu kemudian disampaikan Bihar ke Sherman dan dibahas dalam rapat dewan komisaris dengan direksi PT BBJ. PT BBJ akhirnya memutuskan memberikan uang tunai ke Syahrul bukan saham.
Sherman yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi tuntutan tidak memberikan komentar apa pun. Tim penasihat hukum Sherman mengatakan bahwa pihaknya dan juga Sherman secara pribadi akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Sabir laluhu
JPU menilai Sherman selaku direktur utama PT BBJ atau Jakarta Futures Exchange (JFX) sekaligus komisaris utama PT Indokliring Internasional terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menurut hukum, memberikan suap Rp7 miliar dari permintaan saham 10% atau Rp10 miliar kepada Syahrul Raja Sempurnaja selaku kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag).
Penyuapan dilakukan Sherman bersama-sama dengan mantan Direktur Operasional PT BBJ Mochammad Bihar Sakti Wibowo (sudah dituntut empat tahun) dan Hassan Widjaja selaku komisaris utama PT BBJ (berkas masih penyidikan). Selain itu, Sherman juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU Haerudin menyatakan perbuatan Sherman sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP. ”Tidak ada hal yang meringankan dalam diri terdakwa,” tandas Haerudin di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Uang suap Rp7 miliar dimaksudkan untuk memuluskan keinginan PT BBJ mendirikan lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional, dan agar Syahrul memproses pemberian izinnya.
Syahrul yang mengetahui BBJ berencana mendirikan lembaga kliring berjangka langsung memerintahkan Alfons Samosir selaku kepala Biro Hukum Bappebti agar meminta saham 10% kepada Bihar Sakti. Informasi itu kemudian disampaikan Bihar ke Sherman dan dibahas dalam rapat dewan komisaris dengan direksi PT BBJ. PT BBJ akhirnya memutuskan memberikan uang tunai ke Syahrul bukan saham.
Sherman yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi tuntutan tidak memberikan komentar apa pun. Tim penasihat hukum Sherman mengatakan bahwa pihaknya dan juga Sherman secara pribadi akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Sabir laluhu
(ftr)