PSK Tanzania Selundupkan Sabu di Perut
A
A
A
TANGERANG - Seorang wanita penghibur atau pekerja seks komersil (PSK) asal Tanzania berinisial MA, 32, ditangkap petugas Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe C Soekarno - Hatta, pada Sabtu (4/7) lalu.
Dia berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu dan heroin di perutnya. Sabu dan heroin yang dibungkus kapsul plastik ditelan olehMA. Kemudian, dia menumpangi Qatar Airways (QR-956) dari Dar Es Saalam menujuJakarta. Ketika tiba di Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno - Hatta, tersangka dicurigai petugas Kantor Bea dan Cukai.
Dia pun diperiksa dengan rontgen. ”Ternyata ada 32 benda berbentuk kapsul dalam perutnya. Kapsul itu sebesar ibu jari,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe C Soekarno - Hatta, Dwijo Muryono, kemarin.
Akhirnya petugas membawanya ke kantor untuk mengeluarkan kapsul tersebut menggunakan obat pencahar. Petugas membutuhkan waktu dua hari. ”Kapsul itu di antaranya 23 kapsul berisi heroin seberat 414 gram dan 9 kapsul berisi sabu seberat 126 gram. Nilai estimasi dari barang tersebut sebesar Rp1,08 miliar,” katanya.
Wakasat Narkoba Polres Bandara Soekarno - Hatta, AKP Subekti mengatakan, pelaku bekerja sebagai wanita penghibur di warung remang-remang di negara asalnya Tanzania. ”Dia diberi upah USD7.000 atau sekitar Rp90 juta jika berhasil membawa narkotikaitukeJakarta,” ujarnya.
Wanita yang mempunyai dua anak itu diperintah oleh seorang warga Nigeria berinisial C untuk membawa narkoba ke penerimanya di sebuah hotel yang berada di Jakarta.
Denny irawan
Dia berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu dan heroin di perutnya. Sabu dan heroin yang dibungkus kapsul plastik ditelan olehMA. Kemudian, dia menumpangi Qatar Airways (QR-956) dari Dar Es Saalam menujuJakarta. Ketika tiba di Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno - Hatta, tersangka dicurigai petugas Kantor Bea dan Cukai.
Dia pun diperiksa dengan rontgen. ”Ternyata ada 32 benda berbentuk kapsul dalam perutnya. Kapsul itu sebesar ibu jari,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe C Soekarno - Hatta, Dwijo Muryono, kemarin.
Akhirnya petugas membawanya ke kantor untuk mengeluarkan kapsul tersebut menggunakan obat pencahar. Petugas membutuhkan waktu dua hari. ”Kapsul itu di antaranya 23 kapsul berisi heroin seberat 414 gram dan 9 kapsul berisi sabu seberat 126 gram. Nilai estimasi dari barang tersebut sebesar Rp1,08 miliar,” katanya.
Wakasat Narkoba Polres Bandara Soekarno - Hatta, AKP Subekti mengatakan, pelaku bekerja sebagai wanita penghibur di warung remang-remang di negara asalnya Tanzania. ”Dia diberi upah USD7.000 atau sekitar Rp90 juta jika berhasil membawa narkotikaitukeJakarta,” ujarnya.
Wanita yang mempunyai dua anak itu diperintah oleh seorang warga Nigeria berinisial C untuk membawa narkoba ke penerimanya di sebuah hotel yang berada di Jakarta.
Denny irawan
(ftr)