KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Diklat Sorong

Rabu, 29 Juli 2015 - 23:39 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka...
KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Diklat Sorong
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Tahap III pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun 2011.

Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Irawan.

"Terhadap tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti, maka terhadap tersangka berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 29 Juli 2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfrimasi, Rabu (29/7/2015).

Sugiarto dan Irawan diduga telah meraup untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp40 miliar. Dia menambahkan, akan melakukan penahanan didua tempat yang berbeda.

"IRW (Irawan) ditempatkan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan SGT (Sugiarto) di Rutan POM DAM Jaya Guntur," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka. Budi adalah mantan General Manager PT Hutama Karya.

Dia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Diklat Pelayaran Kemenhub Sorong itu. Akibatnya, negara dirugikan sampai puluhan miliar rupiah.

Akibat perbuatannya, ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(nag)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved