KPK Segera Periksa Gatot dan Istrinya sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti. Pemeriksaan tersebut kapasitasnya sebagai tersangka.
Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Sampai saat ini GPN (Gatot Pujo Nugroho) maupun ES (Evi Susanti) belum diperiksa sebagai tersangka. Kemungkinan pekan ini, kalau tidak pekan depan," ujar pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said,
Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 29 Juli 2015.
Sementara itu mengenai rencana penahanan terhadap keduanya, kata Johan sangat dipengaruhi alasan subjektif dan objektif penyidik KPK.
"Yang harus segera kita lakukan adalah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka. Kalau menurut subjektivitas penyidik perlu penahanan maka dilakukan penahanan," terangnya.
Sebelumnya, Gatot Pujo Nugroho telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka anak buah pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis yaitu M Yagari Bhastara atau biasa disapa Gerry.
Sementara Evi, baru sejak Senin, 27 Juli 2015 kemarin menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Atas perbuatannya, Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Gubernur Sumut Bersama Istrinya Resmi Tersangka KPK.
Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Sampai saat ini GPN (Gatot Pujo Nugroho) maupun ES (Evi Susanti) belum diperiksa sebagai tersangka. Kemungkinan pekan ini, kalau tidak pekan depan," ujar pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said,
Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 29 Juli 2015.
Sementara itu mengenai rencana penahanan terhadap keduanya, kata Johan sangat dipengaruhi alasan subjektif dan objektif penyidik KPK.
"Yang harus segera kita lakukan adalah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka. Kalau menurut subjektivitas penyidik perlu penahanan maka dilakukan penahanan," terangnya.
Sebelumnya, Gatot Pujo Nugroho telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka anak buah pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis yaitu M Yagari Bhastara atau biasa disapa Gerry.
Sementara Evi, baru sejak Senin, 27 Juli 2015 kemarin menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Atas perbuatannya, Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Gubernur Sumut Bersama Istrinya Resmi Tersangka KPK.
(kur)