Kejati Tegaskan Dahlan Tersangka Hasil dari Pengembangan
Rabu, 29 Juli 2015 - 16:14 WIB
Kejati Tegaskan Dahlan Tersangka Hasil dari Pengembangan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyampaikan duplik buat membantah dalil pemohon seperti yang diuraikan dalam replik tim Kuasa Hukum Pemohon Dahlan Iskan yang menilai, tidak sah penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara.
Bonaparte Marbun selaku kuasa hukum termohon Kejati DKI Jakarta berpendapat bahwa, proses pengembangan perkara sah dijadikan dasar buat menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Menurutnya, dalam satu perkara pidana yang pelakunya lebih dari satu orang, di mana satu sama lainnya menjadi penyebab terjadinya tindak pidana, maka pengembangan perkara bisa diterapkan untuk menjerat pelaku sebagai tersangka.
"Bukti-bukti yang diperoleh juga digunakan untuk membuktikan perbuatan pelaku lainnya," ujar Marbun, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Marbun menyatakan, dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, pihaknya mengaku melalui proses pengembangan yang didasarkan atas bukti-bukti keterangan dari 15 tersangka lainnya.
Bahkan, terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 terhadap Dahlan, juga mendasarkan pada Sprindik untuk 15 tersangka yang lain. Marbun bilang, Sprindik diterbitkan untuk masing-masing tersangka.
Selain itu kata Marbun, atas bukti-bukti pengembangan yang diperoleh dari tersangka lain, digunakan untuk menetapkan tersangka terhadap Dahlan Iskan.
Dia mencontohkan, dalam perkara sumpah palsu, berdasarkan Pasal 174 Ayat (2) KUHAP, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
"Dengan demikian, penetapan tersangka tidak harus melalui proses penyelidikan, tetapi cukup didasarkan atas bukti-bukti yang diperoleh," tandasnya.
Diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.
Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Polri Diminta Hati-hati Brimob Diberi Pelatihan Raider
Tolak Diperiksa, OC Kaligis: Lebih Baik Saya Ditembak Mati
Bonaparte Marbun selaku kuasa hukum termohon Kejati DKI Jakarta berpendapat bahwa, proses pengembangan perkara sah dijadikan dasar buat menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Menurutnya, dalam satu perkara pidana yang pelakunya lebih dari satu orang, di mana satu sama lainnya menjadi penyebab terjadinya tindak pidana, maka pengembangan perkara bisa diterapkan untuk menjerat pelaku sebagai tersangka.
"Bukti-bukti yang diperoleh juga digunakan untuk membuktikan perbuatan pelaku lainnya," ujar Marbun, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Marbun menyatakan, dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, pihaknya mengaku melalui proses pengembangan yang didasarkan atas bukti-bukti keterangan dari 15 tersangka lainnya.
Bahkan, terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 terhadap Dahlan, juga mendasarkan pada Sprindik untuk 15 tersangka yang lain. Marbun bilang, Sprindik diterbitkan untuk masing-masing tersangka.
Selain itu kata Marbun, atas bukti-bukti pengembangan yang diperoleh dari tersangka lain, digunakan untuk menetapkan tersangka terhadap Dahlan Iskan.
Dia mencontohkan, dalam perkara sumpah palsu, berdasarkan Pasal 174 Ayat (2) KUHAP, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
"Dengan demikian, penetapan tersangka tidak harus melalui proses penyelidikan, tetapi cukup didasarkan atas bukti-bukti yang diperoleh," tandasnya.
Diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.
Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Polri Diminta Hati-hati Brimob Diberi Pelatihan Raider
Tolak Diperiksa, OC Kaligis: Lebih Baik Saya Ditembak Mati
(maf)