Kasus Wisma Atlet, Rizal Abdullah Didakwa Rugikan Negara Rp54 M

Rabu, 29 Juli 2015 - 15:57 WIB
Kasus Wisma Atlet, Rizal Abdullah Didakwa Rugikan Negara Rp54 M
Kasus Wisma Atlet, Rizal Abdullah Didakwa Rugikan Negara Rp54 M
A A A
JAKARTA - Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah didakwa merugikan keuangan negara Rp54.700.899.000 atau setara Rp54 miliar.

Rizal diduga ikut menikmati aliran dana pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI tahun 2010-2011 sebesar Rp359 juta dan USD4.468.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp54 miliar," kata salah satu JPU KPK Surya Nelli, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).

JPU menyebut, Rizal kompak melakukan korupsi bersama dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Seskemenpora) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kemenpora tahun 2010 Wafid Muharam, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kemenpora dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deddy Kusdinar.

Selain itu, Ketua merangkap anggota panitia pelelangan pengadaan barang dan jasa kegiatan pembangunan Wisma Atlet M Arifin, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi dan Direktur Operasional PT DGI Karman Hadi. PT DGI adalah perusahaan milik mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin.

Jaksa mendakwa Rizal selaku Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) Sumatera Selatan mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang.

"Terdakwa kemudian menetapkannya, memengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh PT DGI yang kemudian mengesahkannya dan menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah Rp350 juta serta berbagai fasilitas dari PT DGI," ujar JPU.

Berbagai fasilitas dari PT DGI yang diterima Rizal adalah berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sejumlah Rp3,7 juta, tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta atas nama terdakwa, istri terdakwa, dan dua anaknya, sejumlah 3.300USD dan akomodasi Hotel Sheraton on Park Sidney sejumlah 1.168USD.

Diketahui, sejumlah nama yang turut menikmati aliran dana segar tersebut yakni Musni Wijaya, KM Aminuddin, Irhamni, Amir Fasol, Fazadi Afdanie, M Arifin, Sahupi, Anwar, Rusmadi, Sudarto, Hery Meita, Darmayanti, M Nazarudin, dan PT DGI.

Atas perbuatan tersebut, Rizal diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PILIHAN:
Di Hari Bakti ke-68, TNI AU Kenalkan PDL Baru

KPK Terus Dalami Sumber Suap Hakim PTUN Medan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6200 seconds (0.1#10.140)