Kejati DKI Jakarta Tolak Replik Dahlan Iskan
A
A
A
JAKARTA - Kejati DKI Jakarta menyampaikan duplik buat menjawab dalil pemohon yakni Dahlan Iskan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Duplik disampaikan pihak Kejati DKI Jakarta selaku termohon dalam Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan melalui tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum termohon, Bonaparte Marbun menilai, pemohon telah keliru memahami dalil-dalil yang diuraikan termohon seperti pada halaman 4 dan 5 dalam menjawab permohonan pemohon
"Karena yang kami uraikan adalah proses penyidikan pembangunan 21 gardu induk (1.610 MVA) pada induk pembangunan dan jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara telah didahului proses penyelidikan," ujar Marbun dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Marbun menjelaskan, pihaknya dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka telah melalui pengumpulan bukti-bukti secara berturut-turut, dimana berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan ditemukan beberapa pelaku tindak pidana.
Selain itu, terhadap beberapa pelaku tindak pidana, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk masing-masing tersangka termasuk Dahlan Iskan.
"Perkara ini merupakan satu peristiwa pidana dengan beberapa pelaku yang memiliki peran masing-masing untuk terjadinya peristiwa pidana itu," tuturnya.
Karenanya, kata Marbun, dalil pemohon yang menyatakan bahwa dalil termohon dalam menetapkan Dahlan lemah dan dinyatakan gugur demi hukum keliru dan tidak cermat.
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil permohonan praperadilan dan replik yang diajukan oleh pemohon," tukasnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.
Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Kabareskrim Bertolak ke Bandung Cek Stadion Gedebage
Yusril Serahkan Bukti Penetapan Tersangka Dahlan Salah Prosedur
Duplik disampaikan pihak Kejati DKI Jakarta selaku termohon dalam Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan melalui tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum termohon, Bonaparte Marbun menilai, pemohon telah keliru memahami dalil-dalil yang diuraikan termohon seperti pada halaman 4 dan 5 dalam menjawab permohonan pemohon
"Karena yang kami uraikan adalah proses penyidikan pembangunan 21 gardu induk (1.610 MVA) pada induk pembangunan dan jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara telah didahului proses penyelidikan," ujar Marbun dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Marbun menjelaskan, pihaknya dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka telah melalui pengumpulan bukti-bukti secara berturut-turut, dimana berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan ditemukan beberapa pelaku tindak pidana.
Selain itu, terhadap beberapa pelaku tindak pidana, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk masing-masing tersangka termasuk Dahlan Iskan.
"Perkara ini merupakan satu peristiwa pidana dengan beberapa pelaku yang memiliki peran masing-masing untuk terjadinya peristiwa pidana itu," tuturnya.
Karenanya, kata Marbun, dalil pemohon yang menyatakan bahwa dalil termohon dalam menetapkan Dahlan lemah dan dinyatakan gugur demi hukum keliru dan tidak cermat.
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil permohonan praperadilan dan replik yang diajukan oleh pemohon," tukasnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.
Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Kabareskrim Bertolak ke Bandung Cek Stadion Gedebage
Yusril Serahkan Bukti Penetapan Tersangka Dahlan Salah Prosedur
(kri)