Kejati DKI Jakarta Tolak Replik Dahlan Iskan

Rabu, 29 Juli 2015 - 14:24 WIB
Kejati DKI Jakarta Tolak...
Kejati DKI Jakarta Tolak Replik Dahlan Iskan
A A A
JAKARTA - Kejati DKI Jakarta menyampaikan duplik buat menjawab dalil pemohon yakni Dahlan Iskan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Duplik disampaikan pihak Kejati DKI Jakarta selaku termohon dalam Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan melalui tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum termohon, Bonaparte Marbun menilai, pemohon telah keliru memahami dalil-dalil yang diuraikan termohon seperti pada halaman 4 dan 5 dalam menjawab permohonan pemohon

"Karena yang kami uraikan adalah proses penyidikan pembangunan 21 gardu induk (1.610 MVA) pada induk pembangunan dan jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara telah didahului proses penyelidikan," ujar Marbun dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Marbun menjelaskan, pihaknya dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka telah melalui pengumpulan bukti-bukti secara berturut-turut, dimana berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan ditemukan beberapa pelaku tindak pidana.

Selain itu, terhadap beberapa pelaku tindak pidana, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk masing-masing tersangka termasuk Dahlan Iskan.

"Perkara ini merupakan satu peristiwa pidana dengan beberapa pelaku yang memiliki peran masing-masing untuk terjadinya peristiwa pidana itu," tuturnya.

Karenanya, kata Marbun, dalil pemohon yang menyatakan bahwa dalil termohon dalam menetapkan Dahlan lemah dan dinyatakan gugur demi hukum keliru dan tidak cermat.

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil permohonan praperadilan dan replik yang diajukan oleh pemohon," tukasnya.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.

Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:

Kabareskrim Bertolak ke Bandung Cek Stadion Gedebage

Yusril Serahkan Bukti Penetapan Tersangka Dahlan Salah Prosedur
(kri)
Berita Terkait
KPK dan PLN Lakukan...
KPK dan PLN Lakukan Pengamanan Aset Rp100 Miliar di Riau
Direksi hingga Komisaris...
Direksi hingga Komisaris Dilaporkan Korupsi, Begini Reaksi Kementerian BUMN
Erick Thohir Gandeng...
Erick Thohir Gandeng KPK Berantas Korupsi Diapresiasi
DPR Tegaskan Larangan...
DPR Tegaskan Larangan Pemberian Hadiah di BUMN Sesuai UU KPK
Terungkap! Ada 53 Pejabat...
Terungkap! Ada 53 Pejabat BUMN Terlibat Korupsi
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved