Kabiro Universitas Udayana Mendekam di Rutan Guntur
A
A
A
JAKARTA - Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa telah mendekam di Rumah Tahanan Guntur di Pomdam Jaya, Jakarta.
Dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan
korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Udayana tahun anggaran 2009.
"Per hari ini KPK melakukan penahanan kepada MDM (Made Meregawa) untuk 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (28/7/2015).
Priharsa mengatakan Made yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut nantinya akan mendekam selama 20 hari ke depan di Rutan Guntur.
Made Meregawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut.
KPK menduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes tersebut antara Made dan Marisi Matondang (MSD) yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp7 miliar.
Akibat perbuatannya, MDM dan MSD akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Kejagung Tahan Tersangka Mobil Listrik
Dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan
korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Udayana tahun anggaran 2009.
"Per hari ini KPK melakukan penahanan kepada MDM (Made Meregawa) untuk 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (28/7/2015).
Priharsa mengatakan Made yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut nantinya akan mendekam selama 20 hari ke depan di Rutan Guntur.
Made Meregawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut.
KPK menduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes tersebut antara Made dan Marisi Matondang (MSD) yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp7 miliar.
Akibat perbuatannya, MDM dan MSD akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Kejagung Tahan Tersangka Mobil Listrik
(dam)