Kejati Bantah Status Tersangka Dahlan Tanpa Bukti Permulaan

Selasa, 28 Juli 2015 - 16:57 WIB
Kejati Bantah Status...
Kejati Bantah Status Tersangka Dahlan Tanpa Bukti Permulaan
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selaku termohon membantah dalil pemohon yakni, kuasa hukum Dahlan Iskan yang menilai pihaknya dalam menetapkan tersangka kepada Dahlan tanpa melalui bukti permulaan yang cukup.

"Itu versinya pemohon, itu bisa-bisa saja," kata tim kuasa Hukum Kejati DKI Jakarta, Bonaparte Marbun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).

Menurut Marbun, pihaknya dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Katanya, pemohon tidak bisa menggunakan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang berlaku serta merta dalam proses pidana.

"Karena tidak mungkin penyidik melakukan tindakan hukum yang sah tanpa didahului oleh adanya sprindik," ujarnya.

Terkait permintaan tim kuasa hukum Dahlan yang meminta bahwa Kejaksaan terlebih dahulu memeriksa saksi-saki dan menyita dokumen baru meningkatkan ke status penyidikan, dianggap tidak mungkin diterapkan.

"Yang bisa dilakukan tindakan penyidik itu adalah apabila ada surat perintah penyidikan. Dengan adanya surat perintah penyidikan itulah dia bisa memanggil saksi dan melakukan penyitaan," tandasnya.

Diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013. Tak terima penetapan status tersangka tersebut, Dahlan mengajukan perlawanan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

Bersama Dahlan, Kejati DKI juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan:

TNI Mutasi 84 Perwira

Kubu Ical Ungkap Praktik Dugaan Pemerasan Kader Golkar
(maf)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved