Kejati Bantah Status Tersangka Dahlan Tanpa Bukti Permulaan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selaku termohon membantah dalil pemohon yakni, kuasa hukum Dahlan Iskan yang menilai pihaknya dalam menetapkan tersangka kepada Dahlan tanpa melalui bukti permulaan yang cukup.
"Itu versinya pemohon, itu bisa-bisa saja," kata tim kuasa Hukum Kejati DKI Jakarta, Bonaparte Marbun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).
Menurut Marbun, pihaknya dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Katanya, pemohon tidak bisa menggunakan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang berlaku serta merta dalam proses pidana.
"Karena tidak mungkin penyidik melakukan tindakan hukum yang sah tanpa didahului oleh adanya sprindik," ujarnya.
Terkait permintaan tim kuasa hukum Dahlan yang meminta bahwa Kejaksaan terlebih dahulu memeriksa saksi-saki dan menyita dokumen baru meningkatkan ke status penyidikan, dianggap tidak mungkin diterapkan.
"Yang bisa dilakukan tindakan penyidik itu adalah apabila ada surat perintah penyidikan. Dengan adanya surat perintah penyidikan itulah dia bisa memanggil saksi dan melakukan penyitaan," tandasnya.
Diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013. Tak terima penetapan status tersangka tersebut, Dahlan mengajukan perlawanan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Bersama Dahlan, Kejati DKI juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
TNI Mutasi 84 Perwira
Kubu Ical Ungkap Praktik Dugaan Pemerasan Kader Golkar
"Itu versinya pemohon, itu bisa-bisa saja," kata tim kuasa Hukum Kejati DKI Jakarta, Bonaparte Marbun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).
Menurut Marbun, pihaknya dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Katanya, pemohon tidak bisa menggunakan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang berlaku serta merta dalam proses pidana.
"Karena tidak mungkin penyidik melakukan tindakan hukum yang sah tanpa didahului oleh adanya sprindik," ujarnya.
Terkait permintaan tim kuasa hukum Dahlan yang meminta bahwa Kejaksaan terlebih dahulu memeriksa saksi-saki dan menyita dokumen baru meningkatkan ke status penyidikan, dianggap tidak mungkin diterapkan.
"Yang bisa dilakukan tindakan penyidik itu adalah apabila ada surat perintah penyidikan. Dengan adanya surat perintah penyidikan itulah dia bisa memanggil saksi dan melakukan penyitaan," tandasnya.
Diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013. Tak terima penetapan status tersangka tersebut, Dahlan mengajukan perlawanan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Bersama Dahlan, Kejati DKI juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
TNI Mutasi 84 Perwira
Kubu Ical Ungkap Praktik Dugaan Pemerasan Kader Golkar
(maf)