Bareskrim Jadwal Ulang Periksa Tersangka Kasus Kondensat
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap salah seorang tersangka dugaan kasus korupsi penjualan kondensat berinisial RP.
RP semula akan diperiksa hari ini. Namun, karena yang bersangkutan masih menjalani aktivitas Idul Fitri sehingga belum dapat menghadiri pemeriksaan.
"Saya sudah tunggu tadi, tetapi tidak datang. Alasannya masih mudik Lebaran," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).
Victor mengaku belum mengetahui kapan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. "Karena saya yang akan memeriksa, saya menunggu kembali dari sana," pungkasnya.
Ketidakhadiran RP disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya dan telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri. "Tadi pengacaranya yang menyampaikan," kata Kasubdit Money Laundring Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangraso di tempat yang sama.
PILIHAN:
Dahlan Islan Menolak Tegas Dalil Termohon Kejati DKI Jakarta
Abaikan Putusan MK, Yusril Nilai Kejati DKI Jakarta Arogan
RP semula akan diperiksa hari ini. Namun, karena yang bersangkutan masih menjalani aktivitas Idul Fitri sehingga belum dapat menghadiri pemeriksaan.
"Saya sudah tunggu tadi, tetapi tidak datang. Alasannya masih mudik Lebaran," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).
Victor mengaku belum mengetahui kapan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. "Karena saya yang akan memeriksa, saya menunggu kembali dari sana," pungkasnya.
Ketidakhadiran RP disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya dan telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri. "Tadi pengacaranya yang menyampaikan," kata Kasubdit Money Laundring Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangraso di tempat yang sama.
PILIHAN:
Dahlan Islan Menolak Tegas Dalil Termohon Kejati DKI Jakarta
Abaikan Putusan MK, Yusril Nilai Kejati DKI Jakarta Arogan
(kri)