Nasdem Nilai Calon Tunggal Tak Bisa Jadi Alasan Pilkada Diundur
A
A
A
JAKARTA - Perhelatan pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada akhir tahun 2015 kembali menemui persoalan baru. Kali ini masalah datang dari pencalonan tunggal.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jika suatu daerah hanya ada satu calon tunggal maka pilkada serentak akan diundur hingga tahun 2017.
Anggota Komisi II DPR Luthfy A Muty menilai, aturan tersebut akan menghentikan langkah calon yang sudah pasti diinginkan oleh warganya.
"Itu juga tak memberikan kredit positif bagi parpol yang mampu melaksanakan kaderisasi kepemimpinan secara baik," ujar Luthfy dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Selasa (28/7/2015).
Menurutnya, ada atau tidaknya calon tandingan tidak lantas harus memundurkan pilkada di daerah tersebut. Pasalnya, ada banyak kemungkinan jika di suatu daerah muncul pencalonan tunggal.
Pertama, tutur politikus Nasdem itu, bakal calon tersebut memang sangat diinginkan oleh masyarakat, angka popularitasnya sangat tinggi hingga mustahil muncul calon lain yang bisa menandingi.
"Pada dasarnya untuk alasan yang pertama sebenarnya sah-sah saja karena toh itu kehendak masyarakat," kata ketua DPD Nasdem Sulsel.
Kedua, lanjut dia, pencalonan tunggal dikarenakan rekayasa politik, yakni adanya upaya dari pasangan bakal calon yang memberikan uang ke sejumlah partai politik untuk menghindari adanya calon lain.
Maka itu, untuk menyempurnakan regulasi dalam pilkada serentak, justru PKPU harus meletakkan dasar pemikiran pada esensi. "Namun yang bahaya itu adalah pencalonan tunggal karena ada rekayasa politik yang dilakukan oleh bakal calon yang membayar partai lain, supaya enggak ada calon lagi," tandasnya.
PILIHAN:
Hanura Nilai Calon Tunggal Preseden Buruk bagi Pilkada
Djan & Romi Tak Pernah Duduk Bersama Bahas Pencalonan Pilkada
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jika suatu daerah hanya ada satu calon tunggal maka pilkada serentak akan diundur hingga tahun 2017.
Anggota Komisi II DPR Luthfy A Muty menilai, aturan tersebut akan menghentikan langkah calon yang sudah pasti diinginkan oleh warganya.
"Itu juga tak memberikan kredit positif bagi parpol yang mampu melaksanakan kaderisasi kepemimpinan secara baik," ujar Luthfy dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Selasa (28/7/2015).
Menurutnya, ada atau tidaknya calon tandingan tidak lantas harus memundurkan pilkada di daerah tersebut. Pasalnya, ada banyak kemungkinan jika di suatu daerah muncul pencalonan tunggal.
Pertama, tutur politikus Nasdem itu, bakal calon tersebut memang sangat diinginkan oleh masyarakat, angka popularitasnya sangat tinggi hingga mustahil muncul calon lain yang bisa menandingi.
"Pada dasarnya untuk alasan yang pertama sebenarnya sah-sah saja karena toh itu kehendak masyarakat," kata ketua DPD Nasdem Sulsel.
Kedua, lanjut dia, pencalonan tunggal dikarenakan rekayasa politik, yakni adanya upaya dari pasangan bakal calon yang memberikan uang ke sejumlah partai politik untuk menghindari adanya calon lain.
Maka itu, untuk menyempurnakan regulasi dalam pilkada serentak, justru PKPU harus meletakkan dasar pemikiran pada esensi. "Namun yang bahaya itu adalah pencalonan tunggal karena ada rekayasa politik yang dilakukan oleh bakal calon yang membayar partai lain, supaya enggak ada calon lagi," tandasnya.
PILIHAN:
Hanura Nilai Calon Tunggal Preseden Buruk bagi Pilkada
Djan & Romi Tak Pernah Duduk Bersama Bahas Pencalonan Pilkada
(kri)