Hanura Nilai Calon Tunggal Preseden Buruk bagi Pilkada

Selasa, 28 Juli 2015 - 12:39 WIB
Hanura Nilai Calon Tunggal...
Hanura Nilai Calon Tunggal Preseden Buruk bagi Pilkada
A A A
JAKARTA - Partai Hanura menilai penundaan pilkada serentak karena hanya ada satu calon yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan kebijakan sepihak dari pelaksana pilkada. Namun, telah diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Pilkada sendiri.

"Aturan ini hadir karena pansus pilkada waktu penyusunan RUU ingin menjamin keberlangsungan demokrasi," ujar Ketua DPP Partai Hanura Miryam S Haryani melalui keterangan pers yang diterima Sindonews, Selasa (28/7/2015).

Kehadiran calon yang lebih dari satu, kata dia, bukan hanya untuk sekadar meramaikan pelaksanaan pilkada semata, akan tetapi juga untuk menghadirkan alternatif bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya.

"Apabila pilkada dilangsungkan hanya dengan satu kandidat hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pilkada di daerah lain, karena kehadiran tokoh lokal yang mempunyai kekuatan untuk memonopoli parpol di daerah tersebut," ucap Miryam.

Kondisi yang demikian, menurut dia, harus diantisipasi sejak dini agar demokrasi tidak mati. Miryam menilai, pengunduran pilkada hingga 2017 tidak dilakukan dengan serta merta apabila calon yang mendaftar hanya satu orang.

Akan tetapi, lanjut dia, pengunduran pilkada baru dilaksanakan apabila telah melewati dua kali masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada.

"Ini artinya, ada proses yang harus dilalui terlebih dahulu dan menjadi tugas dari partai politik dan elemen masyarakat untuk menghadirkan calon alternatif tersebut," ucap Miryam.

Dia menilai, republik ini masih tersedia Sumber Daya Manusi (SDM) yang sangat banyak untuk bisa mengisi jabatan publik dan jabatan politik. "Sehingga secara logika sangat tidak dimungkinkan apabila calon yang mendaftar hanya satu pasang saja, kecuali telah terjadi proses politik yang tidak sehat di dalamnya," tandas Miryam.

PILIHAN:

Kubu Ical Ungkap Praktik Dugaan Pemerasan Kader Golkar

Dahlan Islan Menolak Tegas Dalil Termohon Kejati DKI Jakarta
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1398 seconds (0.1#10.140)