Dahlan Islan Menolak Tegas Dalil Termohon Kejati DKI Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menolak dalil termohon yakni Kejati DKI Jakarta yang disampaikan dalam menjawab permohonan pemohon, Senin 27 Juli 2015.
Hal tersebut disampaikan Yusril saat membacakan replik atas jawaban termohon di sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Dahlan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Yusril meminta, majelis hakim mempertimbangkan agar termohon bersedia untuk memberi jawaban terulang dan tertulis kembali melalui kata perkata secara sempurna.
"Pemohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil jawaban termohon, kecuali terhadap hal-hal tertentu yang secara tegas dan jelas pemohon akui kebenarannya," ucap Yusril saat membacakan replik dalam sidang PN Jaksel, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Dalam repliknya, Yusril menjelaskan, termohon dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dikatakan tidak mampu membedakan proses penyelidikan dan proses penyidikan. Hal tersebut terbukti dari uraian halaman 4 dan 5 (termohon) yang menggunakan terminologi 'penyelidik' bukan penyidik.
"Padahal proses penyidikan harus melalui surat perintah penyidikan diikuti dengan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti (ini diakui termohon pada halaman 8 alinea ke 5)," tuturnya.
Yusril berpendapat, seharusnya sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka, termohon harus terlebih dahulu melalui proses penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan keluarnya Sprindik yang dialamatkan kepada kliennya.
"Termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah melanggar due process of law dan mengabaikan hak asasi pemohon dan roda keadilan," tukasnya.
Diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Bersama Dahlan, Kejati DKI juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Djan & Romi Tak Pernah Duduk Bersama Bahas Pencalonan Pilkada
Kubu Ical Ungkap Praktik Dugaan Pemerasan Kader Golkar
Hal tersebut disampaikan Yusril saat membacakan replik atas jawaban termohon di sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Dahlan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Yusril meminta, majelis hakim mempertimbangkan agar termohon bersedia untuk memberi jawaban terulang dan tertulis kembali melalui kata perkata secara sempurna.
"Pemohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil jawaban termohon, kecuali terhadap hal-hal tertentu yang secara tegas dan jelas pemohon akui kebenarannya," ucap Yusril saat membacakan replik dalam sidang PN Jaksel, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Dalam repliknya, Yusril menjelaskan, termohon dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dikatakan tidak mampu membedakan proses penyelidikan dan proses penyidikan. Hal tersebut terbukti dari uraian halaman 4 dan 5 (termohon) yang menggunakan terminologi 'penyelidik' bukan penyidik.
"Padahal proses penyidikan harus melalui surat perintah penyidikan diikuti dengan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti (ini diakui termohon pada halaman 8 alinea ke 5)," tuturnya.
Yusril berpendapat, seharusnya sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka, termohon harus terlebih dahulu melalui proses penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan keluarnya Sprindik yang dialamatkan kepada kliennya.
"Termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah melanggar due process of law dan mengabaikan hak asasi pemohon dan roda keadilan," tukasnya.
Diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Bersama Dahlan, Kejati DKI juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Djan & Romi Tak Pernah Duduk Bersama Bahas Pencalonan Pilkada
Kubu Ical Ungkap Praktik Dugaan Pemerasan Kader Golkar
(kri)