Kriminalisasi Pemimpin KPK Jadi Perhatian Pansel

Senin, 27 Juli 2015 - 20:45 WIB
Kriminalisasi Pemimpin KPK Jadi Perhatian Pansel
Kriminalisasi Pemimpin KPK Jadi Perhatian Pansel
A A A
JAKARTA - Kasus kriminalisasi terhadap pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian tersendiri bagi Panitia seleksi (Pansel) Calon pemimpin (Capim) KPK.

Anggota Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih menilai ada proses ganjil dalam kasus-kasus kriminal ringan yang disangkakan kepada pemimpin KPK periode terdahulu.

"Paling penting yang jadi sorotan adalah capim ini jangan sampai dikriminalkan. Yang lalu saya merasa ada sesuatu yang tidak logis," kata Yenti di seleksi tahap III Capim KPK di Pusdiklat Kementerian Kesehatan, Jalan Hang Jebat Raya Blok F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2018).

Guna menghindari berulangnya kriminalisasi terhadap pemimpin KPK, Pansel Capim KPK telah menyiapkan mekanisme khusus.

Yenti memaparkan, saat akan mengikuti seleksi para calon telah diminta menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai dokumen yang menyatakan seorang calon tidak bermasalah.

SKCK tersebut selanjutnya ditelusuri Pansel melalui bantuan Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga pihak Badan Intelijen Negara (BIN).

"Saya sudah kirimkan surat sendiri ke Kapolri, Kejaksaan, ke BIN. Artinya hasil trecking mereka, ini clear dan saat mereka jadi pimpinan tidak mungkin lagi dikriminalisasikan atas perbuatan hukum di masa lalu," kata Yenti.

Dengan seleksi ketat yang telah diterapkan Pansel, Yenti berharap, ke depan tidak ada penjegalan terhadap pemimpin KPK dengan kasus-kasus masa lalu.

Namun demikian, ia meminta para penegak hukum berlaku tegas jika mendapati pemimpin KPK terbukti melakukan kejahatan saat menjabat nanti.

"Ini seleksi sudah sedemikian rupa melelahkannya tahapannya, tiba-tiba hancur gara-gara persoalan kecil, atau kasus yang ancaman pidananya dibawah dua sampai tiga tahun," ucapnya.

"Jadi jangan di tengah-tengah dijegal dengan persoalan masa lalu. Jadi kesempatan bagi Polri, BIN itu sekarang untuk mencari persoalan hukum," imbuhnya.

Pilihan:

Kubu Ical Serahkan ke Polri Soal Sengketa Kantor Golkar

Tinjau Ujian SBMPTN, Menristek Minta Stop Praktik Perjokian
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9754 seconds (0.1#10.140)