Kriminalisasi Pemimpin KPK Jadi Perhatian Pansel

Senin, 27 Juli 2015 - 20:45 WIB
Kriminalisasi Pemimpin...
Kriminalisasi Pemimpin KPK Jadi Perhatian Pansel
A A A
JAKARTA - Kasus kriminalisasi terhadap pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian tersendiri bagi Panitia seleksi (Pansel) Calon pemimpin (Capim) KPK.

Anggota Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih menilai ada proses ganjil dalam kasus-kasus kriminal ringan yang disangkakan kepada pemimpin KPK periode terdahulu.

"Paling penting yang jadi sorotan adalah capim ini jangan sampai dikriminalkan. Yang lalu saya merasa ada sesuatu yang tidak logis," kata Yenti di seleksi tahap III Capim KPK di Pusdiklat Kementerian Kesehatan, Jalan Hang Jebat Raya Blok F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2018).

Guna menghindari berulangnya kriminalisasi terhadap pemimpin KPK, Pansel Capim KPK telah menyiapkan mekanisme khusus.

Yenti memaparkan, saat akan mengikuti seleksi para calon telah diminta menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai dokumen yang menyatakan seorang calon tidak bermasalah.

SKCK tersebut selanjutnya ditelusuri Pansel melalui bantuan Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga pihak Badan Intelijen Negara (BIN).

"Saya sudah kirimkan surat sendiri ke Kapolri, Kejaksaan, ke BIN. Artinya hasil trecking mereka, ini clear dan saat mereka jadi pimpinan tidak mungkin lagi dikriminalisasikan atas perbuatan hukum di masa lalu," kata Yenti.

Dengan seleksi ketat yang telah diterapkan Pansel, Yenti berharap, ke depan tidak ada penjegalan terhadap pemimpin KPK dengan kasus-kasus masa lalu.

Namun demikian, ia meminta para penegak hukum berlaku tegas jika mendapati pemimpin KPK terbukti melakukan kejahatan saat menjabat nanti.

"Ini seleksi sudah sedemikian rupa melelahkannya tahapannya, tiba-tiba hancur gara-gara persoalan kecil, atau kasus yang ancaman pidananya dibawah dua sampai tiga tahun," ucapnya.

"Jadi jangan di tengah-tengah dijegal dengan persoalan masa lalu. Jadi kesempatan bagi Polri, BIN itu sekarang untuk mencari persoalan hukum," imbuhnya.

Pilihan:

Kubu Ical Serahkan ke Polri Soal Sengketa Kantor Golkar

Tinjau Ujian SBMPTN, Menristek Minta Stop Praktik Perjokian
(maf)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved