OC Kaligis Praperadilkan KPK di PN Jaksel
A
A
A
JAKARTA - Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jonson Panjaitan selaku kuasa hukum OC Kaligis menyampaikan, selain penetapan tersangka, pihaknya juga menjadikan persoalan penangkapan dan penahanan OC Kaligis sebagai objek permohonan prapradilan.
"Kami kuasa hukum dari OC Kaligis pada hari ini sudah mendaftarkan praperadilan," ujar tim Jonson di PN Jaksel, Jakarta, Senin (27/7/2015).
KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dan lima orang lainnya terkait upaya dugaan penyuapan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lima orang itu adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim PTUN Medan Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG). Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) atau biasa disapa Gerry.
Baca: KPK Siap Ladeni Gugatan OC Kaligis.
Jonson Panjaitan selaku kuasa hukum OC Kaligis menyampaikan, selain penetapan tersangka, pihaknya juga menjadikan persoalan penangkapan dan penahanan OC Kaligis sebagai objek permohonan prapradilan.
"Kami kuasa hukum dari OC Kaligis pada hari ini sudah mendaftarkan praperadilan," ujar tim Jonson di PN Jaksel, Jakarta, Senin (27/7/2015).
KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dan lima orang lainnya terkait upaya dugaan penyuapan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lima orang itu adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim PTUN Medan Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG). Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) atau biasa disapa Gerry.
Baca: KPK Siap Ladeni Gugatan OC Kaligis.
(kur)