Jokowi Tak Ingin Pilkada Hanya Diikuti Calon Tunggal
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan semua partai politik (parpol) untuk mengusulkan calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar secara serentak 9 Desember mendatang.
Jokowi tidak ingin proses pemilihan di suatu daerah harus diundur hanya lantaran diikuti oleh oleh calon tunggal.
Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki mengatakan pemerintah tetap berkomitmen agar pilkada serentak dilaksanakan 9 Desember 2015 nanti.
Dia menjelaskan, pemerinta pada Jumat 24 Juli lalu telah membahas tentang antisipasi seandainya pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
"Presiden lebih meminta partai politik yang diminta untuk tidak mengusulkan calon tunggal. Ini perlu juga kebesaran berdemokrasi dari semua parpol agar jangan sampai ada calon tunggal, untuk daerah-daerah yang dianggap incumbent-nya cukup kuat," tutur Teten di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Kendati demikian, dia menganggap tidak perlu ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bagi daerah yang terancam mengalami penundaan Pilkada karena hanya ada satu pasangan calon.
"Ini kan enggak bisa semua diatur lewat undang-Undang, tapi juga saya kira harus jadi sebuah komitmen semua parpol," tuturnya.
PILIHAN:
Kubu Agung: Pendaftaran Pilkada Tetap Diajukan Dua Pihak
Jokowi tidak ingin proses pemilihan di suatu daerah harus diundur hanya lantaran diikuti oleh oleh calon tunggal.
Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki mengatakan pemerintah tetap berkomitmen agar pilkada serentak dilaksanakan 9 Desember 2015 nanti.
Dia menjelaskan, pemerinta pada Jumat 24 Juli lalu telah membahas tentang antisipasi seandainya pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
"Presiden lebih meminta partai politik yang diminta untuk tidak mengusulkan calon tunggal. Ini perlu juga kebesaran berdemokrasi dari semua parpol agar jangan sampai ada calon tunggal, untuk daerah-daerah yang dianggap incumbent-nya cukup kuat," tutur Teten di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Kendati demikian, dia menganggap tidak perlu ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bagi daerah yang terancam mengalami penundaan Pilkada karena hanya ada satu pasangan calon.
"Ini kan enggak bisa semua diatur lewat undang-Undang, tapi juga saya kira harus jadi sebuah komitmen semua parpol," tuturnya.
PILIHAN:
Kubu Agung: Pendaftaran Pilkada Tetap Diajukan Dua Pihak
(dam)