Gubernur Sumut Kembali Diperiksa KPK

Senin, 27 Juli 2015 - 11:12 WIB
Gubernur Sumut Kembali Diperiksa KPK
Gubernur Sumut Kembali Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Gubenur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangannya Gatot dan istri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Keduanya tiba sekitar pukul 09.34 WIB. Gator mengenakan batik lengan panjang batik berwarna hijau, dan Evi mengenakan baju bewarna hijau tua dengan kerudung hitam.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M Yagari Bhastara)," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2015).

Kedatangan Gatot di KPK hari ini merupakan kali kedua. Pada Rabu 22 Juli lalu, KPK memeriksa Gatot sebagai saksi untuk kasus yang sama. Kemudian, KPK memanggilnya kembali untuk meminta keterangan Gatot pada Jumat 24 Juli.

Saat ini, Gatot tidak memenuhi panggilan. Pengacaranya melarang Gator menghadiri pemeriksaan karena KPK tidak melakukan pemanggilan secara resmi.

Saat ini KPK mengusut kasus dugaan suap tiga hakim PTUN Medan yang ditangkap tangan pada 9 Juli lalu.

Dalam kasus ini, KPK sudah memiliki enam tersangka, tiga hakim PTUN, satu panitera dan dua pengacara, termasuk OC Kaligis.

Suap tersebut diduga berkaitan dengan penanganan kasus kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan bantuan daerah bawahan di Sumut tahun 2012-2013 oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.


PILIHAN:


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Gugatan Dahlan Iskan
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7490 seconds (0.1#10.140)
pixels