KPU Wajib Laksanakan Putusan PN

Senin, 27 Juli 2015 - 09:46 WIB
KPU Wajib Laksanakan...
KPU Wajib Laksanakan Putusan PN
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib melaksanakan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie.

Selain KPU, KementerianHukumdanHakAsasi Manusia (Kemenkumham) juga wajib mengikuti putusan itu. ”Kalau dalam amar putusan PN Jakarta Utara disebutkan berlaku serta-merta, maka KPU tidak dapat menolak dan harus melaksanakannya. Tapi, bila tidak disebutkan, berarti tidak bisa dieksekusi. Ini prinsip hukum acara perdata,” ungkap pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf di Jakarta kemarin.

Menurut Asep, kedudukan hukum putusan PN Jakarta Utara lebih tinggi bila dibandingkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sehingga harus dikesampingkan. ”Aturan KPU kalah oleh putusan pengadilan sebab putusan itu tercantum dalam prinsip hukum KUH Perdata,” katanya.

Asep mengakui KPU dalam mendaftarkan dan menetapkan kepengurusan tersebut mengacu pada putusan Kemenkumham. Karena itu, Kemenkumham juga harus menerima putusan pengadilan tersebut. ”Ini putusan pengadilan, terima saja sebab ini putusan serta-merta yang langsung bisa dieksekusi. Kalau kubu Agung (Munas Ancol/ Agung Laksono) mengajukan banding atau kasasi, silakan saja,” tandasnya.

Persoalannya, lanjut Asep, adalah Kemenkumham belum merasa kalah mutlak karena masih berpegangan pada hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang saat ini dalam proses kasasi oleh kubu Ical.”Kubu Ical bisa mendaftar lagi dan menkumham harus menerima dengan dasarnya putusan PN Jakarta Utara. Menkumham tidak bisa menolak, harus menerima putusan pengadilan,” katanya.

Persoalannya, apakah Kemenkumham mau mengubah dan menyatakan kepengurusan Agung Laksono tidak sah dan mendaftarkan kepengurusan kubu Ical sebagai pengurus DPP Partai Golkar yang sah. ”Memang perlu ada komunikasi kedua kubu terkait kesepakatan politik. Yang terpenting, Partai Golkar harus bisa ikut pilkada serentak,” paparnya.

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Ical mengatakan, seharusnya Kemenkumham dan KPU bisa menjadikan putusan PN Jakarta Utara sebagai dasar hukum bagi kepengurusan Golkar hasil Munas Bali. ”Seharusnya bisa menjadi dasar bagi menkumham untuk menganulir keputusannya yang kemarin karena ini putusan sertamerta,” ucapnya.

Menurut Yusril, putusan serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad adalah putusan yang langsung dapat dilaksanakan atau dieksekusi meski putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Setelah mengetahui ada putusan ini, menkumham semestinya dapat membuat pertimbangan untuk memberikan pengesahan kepada kepengurusan Golkar hasil Munas Bali.

Begitu juga dengan KPU, semestinya dapat menggunakan putusan ini sebagai dasar untuk menerima pendaftaran pilkada oleh kepengurusan Golkar kubu Aburizal. ”Menkumham seharusnya mencabut putusannya. Masa dia (menkumham) mengesahkan suatu kepengurusan yang oleh pengadilan dinyatakan tidak sah,” tanyanya.

Sucipto
(ftr)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved