KPU Wajib Laksanakan Putusan PN

Senin, 27 Juli 2015 - 09:46 WIB
KPU Wajib Laksanakan Putusan PN
KPU Wajib Laksanakan Putusan PN
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib melaksanakan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie.

Selain KPU, KementerianHukumdanHakAsasi Manusia (Kemenkumham) juga wajib mengikuti putusan itu. ”Kalau dalam amar putusan PN Jakarta Utara disebutkan berlaku serta-merta, maka KPU tidak dapat menolak dan harus melaksanakannya. Tapi, bila tidak disebutkan, berarti tidak bisa dieksekusi. Ini prinsip hukum acara perdata,” ungkap pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf di Jakarta kemarin.

Menurut Asep, kedudukan hukum putusan PN Jakarta Utara lebih tinggi bila dibandingkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sehingga harus dikesampingkan. ”Aturan KPU kalah oleh putusan pengadilan sebab putusan itu tercantum dalam prinsip hukum KUH Perdata,” katanya.

Asep mengakui KPU dalam mendaftarkan dan menetapkan kepengurusan tersebut mengacu pada putusan Kemenkumham. Karena itu, Kemenkumham juga harus menerima putusan pengadilan tersebut. ”Ini putusan pengadilan, terima saja sebab ini putusan serta-merta yang langsung bisa dieksekusi. Kalau kubu Agung (Munas Ancol/ Agung Laksono) mengajukan banding atau kasasi, silakan saja,” tandasnya.

Persoalannya, lanjut Asep, adalah Kemenkumham belum merasa kalah mutlak karena masih berpegangan pada hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang saat ini dalam proses kasasi oleh kubu Ical.”Kubu Ical bisa mendaftar lagi dan menkumham harus menerima dengan dasarnya putusan PN Jakarta Utara. Menkumham tidak bisa menolak, harus menerima putusan pengadilan,” katanya.

Persoalannya, apakah Kemenkumham mau mengubah dan menyatakan kepengurusan Agung Laksono tidak sah dan mendaftarkan kepengurusan kubu Ical sebagai pengurus DPP Partai Golkar yang sah. ”Memang perlu ada komunikasi kedua kubu terkait kesepakatan politik. Yang terpenting, Partai Golkar harus bisa ikut pilkada serentak,” paparnya.

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Ical mengatakan, seharusnya Kemenkumham dan KPU bisa menjadikan putusan PN Jakarta Utara sebagai dasar hukum bagi kepengurusan Golkar hasil Munas Bali. ”Seharusnya bisa menjadi dasar bagi menkumham untuk menganulir keputusannya yang kemarin karena ini putusan sertamerta,” ucapnya.

Menurut Yusril, putusan serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad adalah putusan yang langsung dapat dilaksanakan atau dieksekusi meski putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Setelah mengetahui ada putusan ini, menkumham semestinya dapat membuat pertimbangan untuk memberikan pengesahan kepada kepengurusan Golkar hasil Munas Bali.

Begitu juga dengan KPU, semestinya dapat menggunakan putusan ini sebagai dasar untuk menerima pendaftaran pilkada oleh kepengurusan Golkar kubu Aburizal. ”Menkumham seharusnya mencabut putusannya. Masa dia (menkumham) mengesahkan suatu kepengurusan yang oleh pengadilan dinyatakan tidak sah,” tanyanya.

Sucipto
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5654 seconds (0.1#10.140)