Dua Komisioner KY Tersangka, Ini Tanggapan Jubir MA

Senin, 27 Juli 2015 - 04:35 WIB
Dua Komisioner KY Tersangka,...
Dua Komisioner KY Tersangka, Ini Tanggapan Jubir MA
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyerahkan sepenuhnya kasus pelaporan yang dibuat Hakim Sarpin Rizaldi terhadap dua komisioner Komisi Yudisial (KY) yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri yang berujung pada penetapan tersangka keduanya.

Menurut Juru Bicara MA Suhadi, perkara dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan keduanya sebagai masalah pribadi, bukan institusional.

"MA menyerahkan sepenuhnya kepada Sarpin, itu bukan masalah kelembagaan, terserah dia," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/7/2015).

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.

Pelaporan dilakukan setelah KY menerbitkan rekomendasi sanksi nonpalu selama enam bulan terhadap Hakim Sarpin. Rekomendasi itu terkait putusan Sarpin terhadap gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakapolri.

Suhadi menambahkan, pihaknya juga baru menerima rekomendasi yang dikeluarkan KY. Dia berjanji mempelajari hal tersebut.

Namun, Suhadi belum ingin mengatakan langkah apa yang akan diambil oleh pihaknya selaku lembaga tertinggi peradilan.

"MA baru nerima rekomendasi, akan mempelajari dan suatu saat akan mengambil keputusan," pungkas dia.

PILIHAN:
Hakim Sarpin Direkomendasikan Diskorsing Enam Bulan Nonpalu
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9759 seconds (0.1#10.140)