Soal Pelimpahan Perkara, JPU Dinilai Banyak Langgar KUHAP

Minggu, 26 Juli 2015 - 18:48 WIB
Soal Pelimpahan Perkara,...
Soal Pelimpahan Perkara, JPU Dinilai Banyak Langgar KUHAP
A A A
JAKARTA - Koalisi Pemantau Jaksa (KPJ) yang terdiri dari MaPPI FHUI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, KontraS, Somasi Nusa Tenggara Barat (NTB), Piar Nusa Tenggara Timur (NTT), dan ACC Sulawesi Selatan menilai jaksa penuntut umum (JPU) hanya memenuhi 2,38 persen atau sama dengan satu kasus dari 42 kasus pidana dalam menjalankan peraturan Pasal 72 dan 143 Ayat (4) KUHAP.

Pasal itu mengatur mengenai hak tersangka dalam memperoleh berkas perkara dan surat dakwaan bersamaan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan. Pasal tersebut bertujuan menjamin hak tersangka untuk dapat mempersiapkan pembelaannya dalam waktu yang cukup.

Dia menambahkan, sebanyak 19 kasus atau 45,23 persen, JPU memberikan berkas perkara dan surat dakwaan sebelum dimulainya persidangan. Namun tidak bersamaan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan.

"Selebihnya, 22 kasus atau 52,38 persen JPU lalai dalam memberikan berkas perkara dalam surat dakwaan pada saat persidangan sudah dimulai," kata pengacara publik LBH Jakarta Ichsan Zikrie dalam diskusi "Kado Ulang Tahun HUT Kejaksaan : Catatan Kinerja Kejaksaan oleh Koalisi Pemantauan Jaksa” di Gedung LBH Jakarta (YLBHI), Jalan Diponegoro, Cikini, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2015).

Dia menuturkan data yang diperoleh pihaknya itu menunjukkan minimnya perhatian JPU dalam memenuhi hak tersangka. Dengan rumusan itu, lanjut dia, pihaknya menilai tidak dapat dihitung berapa jumlah pelanggaran hak tersangka dalam skala yang lebih besar.

"Kondisi ini tentunya semakin merugikan kepentingan tersangka yang miskin dan buta hukum yang relatif minim informasi terkait hak-haknya sebagai tersangka dan kepentingannya untuk mempersiapkan pembelaan," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Praktik Orang Dalam...
Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
Berita Terkini
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved