Soal Pelimpahan Perkara, JPU Dinilai Banyak Langgar KUHAP
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Pemantau Jaksa (KPJ) yang terdiri dari MaPPI FHUI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, KontraS, Somasi Nusa Tenggara Barat (NTB), Piar Nusa Tenggara Timur (NTT), dan ACC Sulawesi Selatan menilai jaksa penuntut umum (JPU) hanya memenuhi 2,38 persen atau sama dengan satu kasus dari 42 kasus pidana dalam menjalankan peraturan Pasal 72 dan 143 Ayat (4) KUHAP.
Pasal itu mengatur mengenai hak tersangka dalam memperoleh berkas perkara dan surat dakwaan bersamaan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan. Pasal tersebut bertujuan menjamin hak tersangka untuk dapat mempersiapkan pembelaannya dalam waktu yang cukup.
Dia menambahkan, sebanyak 19 kasus atau 45,23 persen, JPU memberikan berkas perkara dan surat dakwaan sebelum dimulainya persidangan. Namun tidak bersamaan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan.
"Selebihnya, 22 kasus atau 52,38 persen JPU lalai dalam memberikan berkas perkara dalam surat dakwaan pada saat persidangan sudah dimulai," kata pengacara publik LBH Jakarta Ichsan Zikrie dalam diskusi "Kado Ulang Tahun HUT Kejaksaan : Catatan Kinerja Kejaksaan oleh Koalisi Pemantauan Jaksaā€¯ di Gedung LBH Jakarta (YLBHI), Jalan Diponegoro, Cikini, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2015).
Dia menuturkan data yang diperoleh pihaknya itu menunjukkan minimnya perhatian JPU dalam memenuhi hak tersangka. Dengan rumusan itu, lanjut dia, pihaknya menilai tidak dapat dihitung berapa jumlah pelanggaran hak tersangka dalam skala yang lebih besar.
"Kondisi ini tentunya semakin merugikan kepentingan tersangka yang miskin dan buta hukum yang relatif minim informasi terkait hak-haknya sebagai tersangka dan kepentingannya untuk mempersiapkan pembelaan," pungkasnya.
Pasal itu mengatur mengenai hak tersangka dalam memperoleh berkas perkara dan surat dakwaan bersamaan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan. Pasal tersebut bertujuan menjamin hak tersangka untuk dapat mempersiapkan pembelaannya dalam waktu yang cukup.
Dia menambahkan, sebanyak 19 kasus atau 45,23 persen, JPU memberikan berkas perkara dan surat dakwaan sebelum dimulainya persidangan. Namun tidak bersamaan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan.
"Selebihnya, 22 kasus atau 52,38 persen JPU lalai dalam memberikan berkas perkara dalam surat dakwaan pada saat persidangan sudah dimulai," kata pengacara publik LBH Jakarta Ichsan Zikrie dalam diskusi "Kado Ulang Tahun HUT Kejaksaan : Catatan Kinerja Kejaksaan oleh Koalisi Pemantauan Jaksaā€¯ di Gedung LBH Jakarta (YLBHI), Jalan Diponegoro, Cikini, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2015).
Dia menuturkan data yang diperoleh pihaknya itu menunjukkan minimnya perhatian JPU dalam memenuhi hak tersangka. Dengan rumusan itu, lanjut dia, pihaknya menilai tidak dapat dihitung berapa jumlah pelanggaran hak tersangka dalam skala yang lebih besar.
"Kondisi ini tentunya semakin merugikan kepentingan tersangka yang miskin dan buta hukum yang relatif minim informasi terkait hak-haknya sebagai tersangka dan kepentingannya untuk mempersiapkan pembelaan," pungkasnya.
(maf)