Soal Pelimpahan Perkara, JPU Dinilai Banyak Langgar KUHAP

Minggu, 26 Juli 2015 - 18:48 WIB
Soal Pelimpahan Perkara,...
Soal Pelimpahan Perkara, JPU Dinilai Banyak Langgar KUHAP
A A A
JAKARTA - Koalisi Pemantau Jaksa (KPJ) yang terdiri dari MaPPI FHUI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, KontraS, Somasi Nusa Tenggara Barat (NTB), Piar Nusa Tenggara Timur (NTT), dan ACC Sulawesi Selatan menilai jaksa penuntut umum (JPU) hanya memenuhi 2,38 persen atau sama dengan satu kasus dari 42 kasus pidana dalam menjalankan peraturan Pasal 72 dan 143 Ayat (4) KUHAP.

Pasal itu mengatur mengenai hak tersangka dalam memperoleh berkas perkara dan surat dakwaan bersamaan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan. Pasal tersebut bertujuan menjamin hak tersangka untuk dapat mempersiapkan pembelaannya dalam waktu yang cukup.

Dia menambahkan, sebanyak 19 kasus atau 45,23 persen, JPU memberikan berkas perkara dan surat dakwaan sebelum dimulainya persidangan. Namun tidak bersamaan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan.

"Selebihnya, 22 kasus atau 52,38 persen JPU lalai dalam memberikan berkas perkara dalam surat dakwaan pada saat persidangan sudah dimulai," kata pengacara publik LBH Jakarta Ichsan Zikrie dalam diskusi "Kado Ulang Tahun HUT Kejaksaan : Catatan Kinerja Kejaksaan oleh Koalisi Pemantauan Jaksa” di Gedung LBH Jakarta (YLBHI), Jalan Diponegoro, Cikini, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2015).

Dia menuturkan data yang diperoleh pihaknya itu menunjukkan minimnya perhatian JPU dalam memenuhi hak tersangka. Dengan rumusan itu, lanjut dia, pihaknya menilai tidak dapat dihitung berapa jumlah pelanggaran hak tersangka dalam skala yang lebih besar.

"Kondisi ini tentunya semakin merugikan kepentingan tersangka yang miskin dan buta hukum yang relatif minim informasi terkait hak-haknya sebagai tersangka dan kepentingannya untuk mempersiapkan pembelaan," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Demi Penegakan Hukum...
Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved