Uji Materi di MA Kembali Digugat

Sabtu, 25 Juli 2015 - 11:34 WIB
Uji Materi di MA Kembali...
Uji Materi di MA Kembali Digugat
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali diminta untuk membuka persidangan uji materi (judicial review ) peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (UU) yang selama ini dilakukan tertutup oleh Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, tertutupnya sidang justru berpotensi menghilangkan hak atas informasi para pihak atas proses hingga putusan uji materi yang sedang diajukan. Hal ini perlu dilakukan mengingat selama ini MA tidak pernah memberitahukan para pihak apabila ada putusan uji materi peraturan perundangan, sehingga ada proses sidang yang tidak diketahui para pihak.

Karena itu, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) meminta MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap Pasal 40 ayat (2) UU 3 Tahun 2009 tentang MA. Dalam Pasal 40 ayat (2) UU MA dikatakan bahwa putusan MA diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, sedangkan dalam penjelasannya dikatakan putusan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) dan (2) pasal ini batal menurut hukum.

Ketua FKHK Victor Tandiasa mengatakan, putusan MA yang tidak diucapkan secara terbuka bisa batal hukum. ”Jadi, kami minta konstitusional bersyarat yang dimaknai untuk sidang judicial review baik itu memeriksa, mengadili, dan memutus harus digelar secara terbuka untuk umum,” ungkap Victor di Jakarta kemarin. Memang, ungkap Victor, tidak semua persidangan dilakukan secara tertutup dapat dikatakan batal demi hukum.

Misalnya untuk beberapa perkara seperti perceraian dan pidana anak, bisa dilakukan secara tertutup. Namun, putusannya tetap wajib diucapkan secara terbuka untuk umum, sehingga apabila MA tidak memenuhi ketentuan pasal di atas maka putusannya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia M Nur Sholikin menilai seharusnya dalam pemeriksaan judicial review, majelis melibatkan para ahli mengingat beragam materi yang diujikan ke MA. ”Pertimbangan hakim bisa saja lemah karena kurangnya informasi terkait materi peraturan perundangundangan yang diujikan,” ungkapnya.

Nurul adriyana
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved