Uji Materi di MA Kembali Digugat

Sabtu, 25 Juli 2015 - 11:34 WIB
Uji Materi di MA Kembali...
Uji Materi di MA Kembali Digugat
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali diminta untuk membuka persidangan uji materi (judicial review ) peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (UU) yang selama ini dilakukan tertutup oleh Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, tertutupnya sidang justru berpotensi menghilangkan hak atas informasi para pihak atas proses hingga putusan uji materi yang sedang diajukan. Hal ini perlu dilakukan mengingat selama ini MA tidak pernah memberitahukan para pihak apabila ada putusan uji materi peraturan perundangan, sehingga ada proses sidang yang tidak diketahui para pihak.

Karena itu, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) meminta MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap Pasal 40 ayat (2) UU 3 Tahun 2009 tentang MA. Dalam Pasal 40 ayat (2) UU MA dikatakan bahwa putusan MA diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, sedangkan dalam penjelasannya dikatakan putusan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) dan (2) pasal ini batal menurut hukum.

Ketua FKHK Victor Tandiasa mengatakan, putusan MA yang tidak diucapkan secara terbuka bisa batal hukum. ”Jadi, kami minta konstitusional bersyarat yang dimaknai untuk sidang judicial review baik itu memeriksa, mengadili, dan memutus harus digelar secara terbuka untuk umum,” ungkap Victor di Jakarta kemarin. Memang, ungkap Victor, tidak semua persidangan dilakukan secara tertutup dapat dikatakan batal demi hukum.

Misalnya untuk beberapa perkara seperti perceraian dan pidana anak, bisa dilakukan secara tertutup. Namun, putusannya tetap wajib diucapkan secara terbuka untuk umum, sehingga apabila MA tidak memenuhi ketentuan pasal di atas maka putusannya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia M Nur Sholikin menilai seharusnya dalam pemeriksaan judicial review, majelis melibatkan para ahli mengingat beragam materi yang diujikan ke MA. ”Pertimbangan hakim bisa saja lemah karena kurangnya informasi terkait materi peraturan perundangundangan yang diujikan,” ungkapnya.

Nurul adriyana
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0733 seconds (0.1#10.140)