Baru Lima Parpol Serahkan Daftar Kepengurusan
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran calon pemilihan kepala daerah (pilkada) dibuka besok (26/7). Namun, masih banyak partai politik (parpol) yang belum menyerahkan daftar kepengurusannya hingga tingkat bawah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Padahal, KPU sendiri membutuhkan daftar kepengurusan partai itu sebagai bagian dari bukti penerimaan calon yang akan diusung partai-partai tersebut di tiap tingkatan. ”Sampai hari ini (kemarin), kami baru menerima lima daftar kepengurusan partai. Padahal, itu kami butuhkan untuk pegangan,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kemarin.
Kelima partai yang sudah menyerahkan daftar kepengurusannya ke KPU itu adalah PAN, PDIP, PKB, PBB, dan Demokrat. Sementara untuk partai yang tengah berselisih, Hadar meminta keduanya samasama menyerahkan daftar kepengurusannya. ”Nanti duaduanya menyerahkan daftar kepengurusannya ke KPU. Jadi, total ada 14 berkas,” jelasnya. Hadar berharap partai-partai yang belum menyerahkan daftar kepengurusannya untuk segera memberikannya.
Pasalnya, KPU berencana merampungkan kepastian kepengurusan partai kepada jajarannya hingga satu hari jelang pendaftaran. Sementara itu, DPP PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz mengaku gugatan jucial review atau uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 12/2015 tentang Pencalonan yang oleh DPP PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan M Romahurmuziy (Romy), sama sekali tidak menghalangi PPP untuk dapat mengikuti Pilkada Serentak 2015.
”Silakan saja menggugat, KPU sudah benar. Semangatnya baik dengan membantu mengakomodir parpol (partai politik) yang bersengketa. Kami tetap daftar dan merekomendasikan calon,” kata Sekjen DPP PPP Kubu Djan, Dimyati Natakusumah, di Jakarta kemarin.
Dimyati menjelaskan, kepesertaan PPP dan Partai Golkar dalam pilkada sudah menjadi kesepakatan bersama antara DPR, sepuluh parpol, pemerintah, Badan Intelijen Negara (BIN), Jaksa Agung, Kapolri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebelumnya, Wakil Sekjen DPP PPP kubu Romi, Arsul Sani, mengatakan bahwa pihaknya masih mempertanyakan PKPU tentang Pencalonan. Pasalnya, kondisi PPP berbeda dengan Partai Golkar, sehingga PKPU tersebut dirasa tidak kompatibel dengan PPP.
Dian ramdhani/ Kiswondari
Padahal, KPU sendiri membutuhkan daftar kepengurusan partai itu sebagai bagian dari bukti penerimaan calon yang akan diusung partai-partai tersebut di tiap tingkatan. ”Sampai hari ini (kemarin), kami baru menerima lima daftar kepengurusan partai. Padahal, itu kami butuhkan untuk pegangan,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kemarin.
Kelima partai yang sudah menyerahkan daftar kepengurusannya ke KPU itu adalah PAN, PDIP, PKB, PBB, dan Demokrat. Sementara untuk partai yang tengah berselisih, Hadar meminta keduanya samasama menyerahkan daftar kepengurusannya. ”Nanti duaduanya menyerahkan daftar kepengurusannya ke KPU. Jadi, total ada 14 berkas,” jelasnya. Hadar berharap partai-partai yang belum menyerahkan daftar kepengurusannya untuk segera memberikannya.
Pasalnya, KPU berencana merampungkan kepastian kepengurusan partai kepada jajarannya hingga satu hari jelang pendaftaran. Sementara itu, DPP PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz mengaku gugatan jucial review atau uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 12/2015 tentang Pencalonan yang oleh DPP PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan M Romahurmuziy (Romy), sama sekali tidak menghalangi PPP untuk dapat mengikuti Pilkada Serentak 2015.
”Silakan saja menggugat, KPU sudah benar. Semangatnya baik dengan membantu mengakomodir parpol (partai politik) yang bersengketa. Kami tetap daftar dan merekomendasikan calon,” kata Sekjen DPP PPP Kubu Djan, Dimyati Natakusumah, di Jakarta kemarin.
Dimyati menjelaskan, kepesertaan PPP dan Partai Golkar dalam pilkada sudah menjadi kesepakatan bersama antara DPR, sepuluh parpol, pemerintah, Badan Intelijen Negara (BIN), Jaksa Agung, Kapolri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebelumnya, Wakil Sekjen DPP PPP kubu Romi, Arsul Sani, mengatakan bahwa pihaknya masih mempertanyakan PKPU tentang Pencalonan. Pasalnya, kondisi PPP berbeda dengan Partai Golkar, sehingga PKPU tersebut dirasa tidak kompatibel dengan PPP.
Dian ramdhani/ Kiswondari
(bbg)