PN Jakut Sahkan Golkar Aburizal

Sabtu, 25 Juli 2015 - 11:32 WIB
PN Jakut Sahkan Golkar Aburizal
PN Jakut Sahkan Golkar Aburizal
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan gugatan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB). PN juga menetapkan mereka sebagai pengurus sah partai beringin.

Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi dalam putusannya menetapkan dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, serta menyatakan tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum. ”Dengan ini menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat penyelenggaraan Munas IX Partai Golkar di Bali pada 30 November-4 Desember 2014 yang diselenggarakan DPP Partai Golkar hasil Munas Pekanbaru 2009.

Karena telah sesuai dengan peraturan UU yang berlaku dan sesuai AD/- ART Partai Golkar,” ujar Lilik kemarin. Majelis hakim juga menyatakan keputusan Munas Partai Golkar adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, termasuk penetapan ARB dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal masa bakti 2014- 2019.

”Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penyelenggaraan Munas Partai Golkar oleh tergugat I, yakni Agung Laksono dan Zainudin Amali di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, pada 6-8 Desember 2014 lalu. Termasuk, keputusan pemilihan dan penetapan Agung Laksono dan Zainudin Amali sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal DPP Partai Golkar 2014-2019,” kata Lilik.

Majelis juga mengatakan bahwa perbuatan para pihak yang menyelenggarakan Munas Partai Golkar di Ancol, sebagai perbuatan melawan hukum. Termasuk, di dalamnya tergugat II dalam hal ini Wakil Ketua DPD II Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Wakil Sekretaris DPD II Jakarta Utara Priyono Joko Alam yang ikut menandatangani surat mandat No.001/DPD-PG/JU/XII/- 2014 serta mengatasnamakan DPD Golkar Jakarta Utara pada Munas Ancol itu .

Begitu juga terhadap tergugat III, yakni Kemenkumham yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham No M.HH-01.AH.11.01, dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Karena itu, Majelis menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh kebijakan dan tindakan maupun keputusan serta segala sesuatu yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh tergugat I.

”Menghukum tergugat I, II, dan III secara tanggung renteng membayar kerugian imateriil Rp100 miliar. Menghukum tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp1.236.000,” ujarnya.

Ketua majelis hakim dan hakim anggota Iva Sudawei serta Dasma menilai perlunya keputusan serta-merta, yakni putusan yang berisi amar atau memerintahkan supaya putusan yang dijatuhkan dapat dilaksanakan meski keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap, bahkan meski diajukan banding.

Apalagi berdasarkan fakta-fakta hukum di mana Munas Bali dilaksanakan atas peraturan dan surat-surat yang memiliki pembuktian sempurna, atas dasar itu pula majelis hakim menilai telah cukup syarat dijatuhkannya putusan serta-merta. ”Majelis hakim menilai Partai Golkar merupakan aset nasional yang apabila tidak segera dilakukan penyelesaian perkara secara cepat dapat merugikan kepentingan Partai Golkar di kancah nasional,” paparnya.

Setelah mendengar putusan tersebut, sejumlah pengurus Partai Golkar Munas Bali seperti Waketum Nurdin Halid, Sekjen Idrus Marham, dan Ketua Dewan Pertimbangan Akbar Tanjung menangis dan saling berpelukan. Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Aburizal, menilai PN Jakarta Utara telah memutus perkara ini sesuai kewenangan.

Mengingat perkara ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Agung Laksono selaku penyelenggara dari Munas Ancol dan DPD Partai Golkar Jakarta Utara dan Kemenkumham. ”Hampir seluruh gugatan dikabulkan. PN Jakarta Utara mengatakanbahwapara tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan mengabulkan gugatan Pak Ical dan Pak Idrus bahwa Munas Bali sah, termasuk pemilihan ketua umum dan sekjen.

Hakim juga memutuskan semua hasilMunasAncoltidaksah,” kata Yusril. Putusan ini semestinya dijadikan pedoman oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menentukan kepengurusan sah mengingat putusan majelis hakim bersifat serta-merta. Artinya, meskipun banding, kasasi putusan dapat dieksekusi. Hal senada disampaikan Idrus Marham.

Dia mengatakan, putusan Majelis Hakim yang berlaku serta-merta itu sama dengan memiliki inkrah dan berkekuatan hukum tetap. ”Terkait dengan pilkada, maka dokumen hasil Munas Bali-lah yang harus digunakan oleh KPU, karena Munas Ancol tidak sah,” ucapnya. Bendahara Umum Bambang Soesatyo juga tak bisa menahan rasa gembiranya.

”Putusan itu juga otomatis memberikan hak kepada DPP Partai Golkar Munas Bali untuk menempati kantor DPP Partai Golkar di Slipi (Jakarta) yang selama ini diduduki secara tidak oleh kubu Munas Ancol,” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR itu. Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol Yorris Raweyai menilai putusan PN Jakut itu kontroversial.

Pasalnya, gugatan pihak ARB adalah mengaktifkan kembali kepengurusan Hasil Munas Riau. ”Kenapa putusan tiba-tiba menjadi kontroversial, dan kubu ARB tidak dapat mengklaim putusan itu final dan mengikat karena itu baru tingkat pertama. Kan ada proses banding dan kasasi seperti PTUN,” kata Yorris.

Hal sama disampaikan Lawrence Siburian, kuasa hukum tergugat I Agung Laksono. Dia mengaku akan melakukan banding terhadap putusan PN Jakarta Utara yang dinilai melampaui kewenangannya. ”Saya akan konsultasi dengan ketua umum, dan saya yakin kami akan menempuh banding ke pengadilan tinggi,” ucapnya.

Respons KPU

Sementara itu, KPU menegaskan bahwa putusan PN Jakarta Utara itu tidak akan mengubah proses pencalonan partai beringin di pilkada selama putusan tersebut belum final dan tetap (inkrah). ”Sudah inkrah belum?” kata Ketua KPU Husni Kamil kemarin.

Dia juga menyinggung tentang status putusan yang bersifat serta-merta. Menurut mantan anggota KPU Sumatera Barat itu, aturan semacam itu tidak dianut KPU yang hanya berpegang pada putusan final dan tetap. ”Itu kan tidak juga diatur dalam PKPU,” tuturnya.

Sucipto/ kiswondari/ dian ramdhani
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7359 seconds (0.1#10.140)