KPU Tegaskan Mekanisme Bumbung Kosong Hanya Wacana
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memandang usulan penggunaan bumbung kosong untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal di pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak dapat diakomodir.
Tidak adanya aturan yang memperbolehkan mekanisme tersebut digunakan adalah salah satu alasan yang dipegang KPU.
“Kami diminta pendapat oleh presiden (soal bumbung kosong) dan kami menyampaikan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 8/2015 tidak mengenal istilah bumbung kosong,” ujar Ketua KPU Husni Kamil saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Bumbung kosong sendiri adalah tanda gambar ilustrasi atau sengaja dikosongkan di kertas suara. Bertujuan untuk mengimbangi gambar digunakan apabila calon yang maju hanya satu pasangan saja.
Mekanisme ini kerap digunakan dalam pemilihan calon kepala desa. “Jadi itu artinya saat ini hanya wacana saja oleh pihak tertentu. Dan KPU tidak akan membuat peraturan bumbung kosong itu karena tidak ada dasarnya,” tandasnya.
Husni kembali memastikan, KPU hanya akan memberikan kesempatan satu kali (perpanjangan masa pendaftaran) apabila di waktu pendaftaran normal jumlah pendaftar kurang dari dua pasangan calon.
“Manfaatkan pendaftaran yang diperpanjang tiga hari itu. Apabila tidak dimanfaatkan juga, maka di daerah tersebut akan dikeluarkan kebijakan pilkadanya akan dilakukan pada pilkada berikutnya pada tahun 2017,” pungkasnya.
PILIHAN:
Baru 5 Parpol Serahkan Daftar Kepengurusan ke KPU
Putusan PN Jakut Tak Ubah Proses Pencalonan Pilkada Golkar
Tidak adanya aturan yang memperbolehkan mekanisme tersebut digunakan adalah salah satu alasan yang dipegang KPU.
“Kami diminta pendapat oleh presiden (soal bumbung kosong) dan kami menyampaikan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 8/2015 tidak mengenal istilah bumbung kosong,” ujar Ketua KPU Husni Kamil saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Bumbung kosong sendiri adalah tanda gambar ilustrasi atau sengaja dikosongkan di kertas suara. Bertujuan untuk mengimbangi gambar digunakan apabila calon yang maju hanya satu pasangan saja.
Mekanisme ini kerap digunakan dalam pemilihan calon kepala desa. “Jadi itu artinya saat ini hanya wacana saja oleh pihak tertentu. Dan KPU tidak akan membuat peraturan bumbung kosong itu karena tidak ada dasarnya,” tandasnya.
Husni kembali memastikan, KPU hanya akan memberikan kesempatan satu kali (perpanjangan masa pendaftaran) apabila di waktu pendaftaran normal jumlah pendaftar kurang dari dua pasangan calon.
“Manfaatkan pendaftaran yang diperpanjang tiga hari itu. Apabila tidak dimanfaatkan juga, maka di daerah tersebut akan dikeluarkan kebijakan pilkadanya akan dilakukan pada pilkada berikutnya pada tahun 2017,” pungkasnya.
PILIHAN:
Baru 5 Parpol Serahkan Daftar Kepengurusan ke KPU
Putusan PN Jakut Tak Ubah Proses Pencalonan Pilkada Golkar
(kri)