KPU Tegaskan Mekanisme Bumbung Kosong Hanya Wacana

Jum'at, 24 Juli 2015 - 16:34 WIB
KPU Tegaskan Mekanisme...
KPU Tegaskan Mekanisme Bumbung Kosong Hanya Wacana
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memandang usulan penggunaan bumbung kosong untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal di pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak dapat diakomodir.

Tidak adanya aturan yang memperbolehkan mekanisme tersebut digunakan adalah salah satu alasan yang dipegang KPU.

“Kami diminta pendapat oleh presiden (soal bumbung kosong) dan kami menyampaikan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 8/2015 tidak mengenal istilah bumbung kosong,” ujar Ketua KPU Husni Kamil saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Bumbung kosong sendiri adalah tanda gambar ilustrasi atau sengaja dikosongkan di kertas suara. Bertujuan untuk mengimbangi gambar digunakan apabila calon yang maju hanya satu pasangan saja.

Mekanisme ini kerap digunakan dalam pemilihan calon kepala desa. “Jadi itu artinya saat ini hanya wacana saja oleh pihak tertentu. Dan KPU tidak akan membuat peraturan bumbung kosong itu karena tidak ada dasarnya,” tandasnya.

Husni kembali memastikan, KPU hanya akan memberikan kesempatan satu kali (perpanjangan masa pendaftaran) apabila di waktu pendaftaran normal jumlah pendaftar kurang dari dua pasangan calon.

“Manfaatkan pendaftaran yang diperpanjang tiga hari itu. Apabila tidak dimanfaatkan juga, maka di daerah tersebut akan dikeluarkan kebijakan pilkadanya akan dilakukan pada pilkada berikutnya pada tahun 2017,” pungkasnya.

PILIHAN:

Baru 5 Parpol Serahkan Daftar Kepengurusan ke KPU

Putusan PN Jakut Tak Ubah Proses Pencalonan Pilkada Golkar
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Tegaskan Status Negara...
Tegaskan Status Negara Berdaulat, Taiwan Lawan China di PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved