Putusan PN Jakut Tak Ubah Proses Pencalonan Pilkada Golkar

Jum'at, 24 Juli 2015 - 14:57 WIB
Putusan PN Jakut Tak...
Putusan PN Jakut Tak Ubah Proses Pencalonan Pilkada Golkar
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) atas ketidakabsahan Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan putusan tersebut tidak akan mengubah proses pencalonan partai beringin di pemilihan kepala daerah (pilkada) selama putusan tersebut belum bersifat final (inkracht).

“Sudah inkrah belum?” kata Ketua KPU Husni Kamil saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Sejumlah wartawan pun kemudian menanyakan bagaimana dengan status putusan yang bersifat serta merta. Menurut Husni, aturan semacam itu tidak dianut oleh KPU yang berpegang pada putusan final dan tetap. “Itu kan tidak juga diatur dalam PKPU,” tuturnya.

Dengan demikian, maka proses pencalonan di pilkada untuk partai yang bersengketa menurut Husni tetap mengusung satu calon bersama-sama.

“PKPU tidak akan mengubah, sampai saat ini untuk mengajukan pencalonan mesti satu pasangan calon yang sama dari kedua kepengurusan,” pungkasnya.

PILIHAN:
Gugatan Dualisme Golkar, PN Jakut Menangkan Kubu Ical

Yusril Tegaskan Golkar Ical yang Berhak Teken Pilkada
(kri)
Berita Terkait
Golkar Bidik Kandidat...
Golkar Bidik Kandidat Pemenang Pilkada di Sulsel jadi Ketua
Pimpin DPD II Golkar...
Pimpin DPD II Golkar Barru, Mudassir Kembali Bidik Pilkada
Airlangga Hartarto Hadiri...
Airlangga Hartarto Hadiri Bimtek Pilkada Serentak Partai Golkar
SOKSI Kawal Pelaksanaan...
SOKSI Kawal Pelaksanaan PIlkada Serentak 2020
Partai Golkar-Gerindra...
Partai Golkar-Gerindra Sepakat Berkoalisi di Sejumlah Pilkada
Kantongi SK Golkar Sulsel,...
Kantongi SK Golkar Sulsel, TP Ajak Kader Menangkan Pilkada Serentak
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved