Putusan PN Jakut Tak Ubah Proses Pencalonan Pilkada Golkar
Jum'at, 24 Juli 2015 - 14:57 WIB
Putusan PN Jakut Tak Ubah Proses Pencalonan Pilkada Golkar
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) atas ketidakabsahan Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan putusan tersebut tidak akan mengubah proses pencalonan partai beringin di pemilihan kepala daerah (pilkada) selama putusan tersebut belum bersifat final (inkracht).
“Sudah inkrah belum?” kata Ketua KPU Husni Kamil saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Sejumlah wartawan pun kemudian menanyakan bagaimana dengan status putusan yang bersifat serta merta. Menurut Husni, aturan semacam itu tidak dianut oleh KPU yang berpegang pada putusan final dan tetap. “Itu kan tidak juga diatur dalam PKPU,” tuturnya.
Dengan demikian, maka proses pencalonan di pilkada untuk partai yang bersengketa menurut Husni tetap mengusung satu calon bersama-sama.
“PKPU tidak akan mengubah, sampai saat ini untuk mengajukan pencalonan mesti satu pasangan calon yang sama dari kedua kepengurusan,” pungkasnya.
PILIHAN:
Gugatan Dualisme Golkar, PN Jakut Menangkan Kubu Ical
Yusril Tegaskan Golkar Ical yang Berhak Teken Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan putusan tersebut tidak akan mengubah proses pencalonan partai beringin di pemilihan kepala daerah (pilkada) selama putusan tersebut belum bersifat final (inkracht).
“Sudah inkrah belum?” kata Ketua KPU Husni Kamil saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Sejumlah wartawan pun kemudian menanyakan bagaimana dengan status putusan yang bersifat serta merta. Menurut Husni, aturan semacam itu tidak dianut oleh KPU yang berpegang pada putusan final dan tetap. “Itu kan tidak juga diatur dalam PKPU,” tuturnya.
Dengan demikian, maka proses pencalonan di pilkada untuk partai yang bersengketa menurut Husni tetap mengusung satu calon bersama-sama.
“PKPU tidak akan mengubah, sampai saat ini untuk mengajukan pencalonan mesti satu pasangan calon yang sama dari kedua kepengurusan,” pungkasnya.
PILIHAN:
Gugatan Dualisme Golkar, PN Jakut Menangkan Kubu Ical
Yusril Tegaskan Golkar Ical yang Berhak Teken Pilkada
(kri)