Yusril: PN Jakut Putuskan Hasil Munas Ancol Tidak Sah
Jum'at, 24 Juli 2015 - 13:39 WIB
Yusril: PN Jakut Putuskan Hasil Munas Ancol Tidak Sah
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan gugatan yang dilayangkan kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang menggugat sejumlah pihak.
Menurut Kuasa Hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, keluarnya putusan itu menegaskan seluruh pelaksanaan Munas Golkar di Ancol yang memilih Agung Laksono dan Sekjennya Zainuddin Amali dinyatakan tidak sah.
"Kemudian hakim memutuskan bahwa hasil Munas Ancol semuanya tidak sah‬," tegas Yusril usai sidang di PN Jakut, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Golkar kubu Ical mengajukan gugatan kepada tiga pihak yakni Agung Laksono dan Zainuddin Amali selaku pengurus Golkar Munas Ancol, DPD II Golkar Jakarta Utara atas nama Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Yusril berpendapat, atas putusan tersebut seluruh hasil Munas Golkar di Ancol terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, menyatakan pengurus Golkar Munas Bali sebagai pengurus yang sah.
"Mengabulkan gugatan ARB dan Idrus bahwa Munas Bali semuanya sah termasuk pemilihan ARB sah sebagai ketua umum dan Idrus sebagai sekjen," pungkasnya.
PILIHAN:
Gugatan Dualisme Golkar, PN Jakut Menangkan Kubu Ical
Bamsoet: Lelucon Politik Agung Cs Akhirnya Berakhir
Putusan PN Jakut Berkah Kemenangan Atas Penzaliman Menkumham
Menurut Kuasa Hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, keluarnya putusan itu menegaskan seluruh pelaksanaan Munas Golkar di Ancol yang memilih Agung Laksono dan Sekjennya Zainuddin Amali dinyatakan tidak sah.
"Kemudian hakim memutuskan bahwa hasil Munas Ancol semuanya tidak sah‬," tegas Yusril usai sidang di PN Jakut, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Golkar kubu Ical mengajukan gugatan kepada tiga pihak yakni Agung Laksono dan Zainuddin Amali selaku pengurus Golkar Munas Ancol, DPD II Golkar Jakarta Utara atas nama Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Yusril berpendapat, atas putusan tersebut seluruh hasil Munas Golkar di Ancol terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, menyatakan pengurus Golkar Munas Bali sebagai pengurus yang sah.
"Mengabulkan gugatan ARB dan Idrus bahwa Munas Bali semuanya sah termasuk pemilihan ARB sah sebagai ketua umum dan Idrus sebagai sekjen," pungkasnya.
PILIHAN:
Gugatan Dualisme Golkar, PN Jakut Menangkan Kubu Ical
Bamsoet: Lelucon Politik Agung Cs Akhirnya Berakhir
Putusan PN Jakut Berkah Kemenangan Atas Penzaliman Menkumham
(kri)