Semua Parpol Diharap Ikut Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengharapkan semua partai politik (parpol) mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan berlangsung serentak pada 9 Desember 2015.
Presiden meminta menko polhukam, menkumham, mendagri, serta KPU untuk fokus ke Partai Golkar dan PPP, serta membantu kedua partai itu menemukan solusi terbaik agar kader-kader mereka bisa mengikuti pilkada serentak. Karena itu, Presiden meminta segala persiapan dari sisi pemerintah pusat, termasuk pendanaan, harus sudah tuntas sesegera mungkin.
”Presiden dalam rapat terbatas berharap semua parpol bisa mengikuti pilkada serentak; sehingga kalau ada masalah, KPU dan pemerintah harus sigap membantu mereka menemukan solusinya. Isu kecil juga tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi besar dan harus segera diselesaikan,” ujar anggota tim komunikasi presiden, Teten Masduki, kemarin.
Dalam rapat terbatas itu, Presiden didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, sedangkan menteri yang hadir antara lain Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menkumham Yasonna Laoly, Mensesneg Pratikno, dan Seskab Andi Widjajanto.
Hadir pula Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kepala BIN Sutiyoso, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, dan sejumlah pejabat lainnya.
”Pilkada serentak 9 Desember 2015 lancar dan aman. Terakhir rapat pada 8 Juni lalu, sore ini (kemarin) saya ingin mendengar laporan kemajuan mengenai yang kita bicarakan (sebelumnya),” kata Presiden saat membuka rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis.
Diketahui, 269 pilkada yang terdiri atas 9 pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 36 pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan digelar serentak menjelang akhir tahun ini. Seluruh biaya penyelenggaraan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, akan dibebankan kepada APBD dan dapat didukung APBN.
Pilkada serentak tersebut diperkirakan akan menghabiskan dana sekitar Rp7 triliun. Seluruh daerah juga sudah menyanggupi membebankan biaya tersebut ke APBD. Sementara untuk biaya pengamanan, pemerintah pusat juga diminta menggelontorkan dana tambahan.
Waktu Pendaftaran Diperpanjang
Sementara itu, KPU akan menambah waktu pendaftaran pilkada selama tiga hari apabila pada waktu yang disediakan, yakni 26-28 Juli, jumlah pesertanya tidak tercukupi. Apalagi, langkah itu juga tidak menyalahi aturan yang berlaku.
”Ya enggak apa-apa (kalau sepi peminat). Kami kan juga sudah atur dan diperpanjang pendaftarannya cuma tiga hari,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di Kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakarta, kemarin.
Apabila saat masa penambahan waktu tersebut belum juga didapati pendaftar tambahan, pelaksanaan pilkada di daerah itu terpaksa akan diikutkan dalam gelombang selanjutnya. ”Kalau enggak ada ya sudah, kita atur pemilihannya di gelombang berikutnya saja. Kan sudah diatur,” tuturnya.
Meski begitu, komisioner KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiansyah, memastikan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran calon hanya dilakukan satu kali. Hal ini terkait dengan terbatasnya waktu pelaksanaan pilkada serentak yang akan diikuti 269 daerah. Apalagi, dalam UU Pilkada dijelaskan bahwa penambahan tidak dapat dilakukan berulang kali.
”Kenapa hanya satu kali dan tak perlu berkali-kali, ya karena kami ada ruang yang sangat ketat dalam tahapan program jadwal yang kami atur. Setidaknya dua hal, pertama terkait dengan sengketa pada proses pilkadanya dan yang kedua terkait dengan kepentingan logistik,” tegas Ferry.
Sebelumnya memang muncul kabar apabila pilkada akan sepi dari pencalonan sebagai upaya untuk memundurkan jadwal pilkada. Dengan pilkada hanya diikuti satu pasangan calon maka akan dilakukan pemunduran jadwal ke gelombang selanjutnya.
”Kalau kita hanya membuat mekanismenya saja. Calon saya pikir tidak dirugikan. Ini kan tinggal soal bagaimana partai bisa mengusung pasangan calon,” pungkasnya.
Dian ramdhani/ant
Presiden meminta menko polhukam, menkumham, mendagri, serta KPU untuk fokus ke Partai Golkar dan PPP, serta membantu kedua partai itu menemukan solusi terbaik agar kader-kader mereka bisa mengikuti pilkada serentak. Karena itu, Presiden meminta segala persiapan dari sisi pemerintah pusat, termasuk pendanaan, harus sudah tuntas sesegera mungkin.
”Presiden dalam rapat terbatas berharap semua parpol bisa mengikuti pilkada serentak; sehingga kalau ada masalah, KPU dan pemerintah harus sigap membantu mereka menemukan solusinya. Isu kecil juga tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi besar dan harus segera diselesaikan,” ujar anggota tim komunikasi presiden, Teten Masduki, kemarin.
Dalam rapat terbatas itu, Presiden didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, sedangkan menteri yang hadir antara lain Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menkumham Yasonna Laoly, Mensesneg Pratikno, dan Seskab Andi Widjajanto.
Hadir pula Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kepala BIN Sutiyoso, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, dan sejumlah pejabat lainnya.
”Pilkada serentak 9 Desember 2015 lancar dan aman. Terakhir rapat pada 8 Juni lalu, sore ini (kemarin) saya ingin mendengar laporan kemajuan mengenai yang kita bicarakan (sebelumnya),” kata Presiden saat membuka rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis.
Diketahui, 269 pilkada yang terdiri atas 9 pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 36 pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan digelar serentak menjelang akhir tahun ini. Seluruh biaya penyelenggaraan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, akan dibebankan kepada APBD dan dapat didukung APBN.
Pilkada serentak tersebut diperkirakan akan menghabiskan dana sekitar Rp7 triliun. Seluruh daerah juga sudah menyanggupi membebankan biaya tersebut ke APBD. Sementara untuk biaya pengamanan, pemerintah pusat juga diminta menggelontorkan dana tambahan.
Waktu Pendaftaran Diperpanjang
Sementara itu, KPU akan menambah waktu pendaftaran pilkada selama tiga hari apabila pada waktu yang disediakan, yakni 26-28 Juli, jumlah pesertanya tidak tercukupi. Apalagi, langkah itu juga tidak menyalahi aturan yang berlaku.
”Ya enggak apa-apa (kalau sepi peminat). Kami kan juga sudah atur dan diperpanjang pendaftarannya cuma tiga hari,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di Kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakarta, kemarin.
Apabila saat masa penambahan waktu tersebut belum juga didapati pendaftar tambahan, pelaksanaan pilkada di daerah itu terpaksa akan diikutkan dalam gelombang selanjutnya. ”Kalau enggak ada ya sudah, kita atur pemilihannya di gelombang berikutnya saja. Kan sudah diatur,” tuturnya.
Meski begitu, komisioner KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiansyah, memastikan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran calon hanya dilakukan satu kali. Hal ini terkait dengan terbatasnya waktu pelaksanaan pilkada serentak yang akan diikuti 269 daerah. Apalagi, dalam UU Pilkada dijelaskan bahwa penambahan tidak dapat dilakukan berulang kali.
”Kenapa hanya satu kali dan tak perlu berkali-kali, ya karena kami ada ruang yang sangat ketat dalam tahapan program jadwal yang kami atur. Setidaknya dua hal, pertama terkait dengan sengketa pada proses pilkadanya dan yang kedua terkait dengan kepentingan logistik,” tegas Ferry.
Sebelumnya memang muncul kabar apabila pilkada akan sepi dari pencalonan sebagai upaya untuk memundurkan jadwal pilkada. Dengan pilkada hanya diikuti satu pasangan calon maka akan dilakukan pemunduran jadwal ke gelombang selanjutnya.
”Kalau kita hanya membuat mekanismenya saja. Calon saya pikir tidak dirugikan. Ini kan tinggal soal bagaimana partai bisa mengusung pasangan calon,” pungkasnya.
Dian ramdhani/ant
(ftr)