Disomasi PPP Kubu Romi, Ini Reaksi KPU
Kamis, 23 Juli 2015 - 20:14 WIB
Disomasi PPP Kubu Romi, Ini Reaksi KPU
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M Romahurmuziy (Romi) melayangkan somasi kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015.
Peraturan KPU Nomor 12/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Baca: Protes Aturan Pilkada, PPP Kubu Romi Somasi KPU)
Terkait hal itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah belum bisa memberikan banyak komentar. Menurut dia, pihaknya belum menerima secara resmi somasi yang disebut berasal dari DPD PPP se-Indonesia tersebut.
“Kami belum dapat hal itu, jadi belum bisa merespons banyak,” ujar Ferry di Kantornya di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Kamis (23/7/2015).
Menurut Ferry semangat dari lahirnya PKPU 12/2015 yang merupakan revisi dari PKPU 9/2015 tersebut, yakni menginginkan adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk bisa mengajukan calon bersama.
“Sebenarnya prinsip kita begini, alurnya kan inkracht (berkekuatan hukum tetap) atau islah tapi ternyata keduanya tidak tercapai,” ujarnya.
Terlebih dalam UU Pilkada disebutkan partai-partai yang ikut dalam pemilu 2014 berhak untuk ikut dalam pilkada serentak.
“Kami buat islah lain yaitu mencalonkan bersama diikuti dengan islah yang tetap terbuka. Karena pada prinsipnya partai harus ikut (pilkada),” pungkasnya.
PILIHAN:
Ical dan Agung Akan Bersama-sama Teken Berkas Pilkada
Peraturan KPU Nomor 12/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Baca: Protes Aturan Pilkada, PPP Kubu Romi Somasi KPU)
Terkait hal itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah belum bisa memberikan banyak komentar. Menurut dia, pihaknya belum menerima secara resmi somasi yang disebut berasal dari DPD PPP se-Indonesia tersebut.
“Kami belum dapat hal itu, jadi belum bisa merespons banyak,” ujar Ferry di Kantornya di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Kamis (23/7/2015).
Menurut Ferry semangat dari lahirnya PKPU 12/2015 yang merupakan revisi dari PKPU 9/2015 tersebut, yakni menginginkan adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk bisa mengajukan calon bersama.
“Sebenarnya prinsip kita begini, alurnya kan inkracht (berkekuatan hukum tetap) atau islah tapi ternyata keduanya tidak tercapai,” ujarnya.
Terlebih dalam UU Pilkada disebutkan partai-partai yang ikut dalam pemilu 2014 berhak untuk ikut dalam pilkada serentak.
“Kami buat islah lain yaitu mencalonkan bersama diikuti dengan islah yang tetap terbuka. Karena pada prinsipnya partai harus ikut (pilkada),” pungkasnya.
PILIHAN:
Ical dan Agung Akan Bersama-sama Teken Berkas Pilkada
(dam)