Protes Aturan Pilkada, PPP Kubu Romi Somasi KPU

Kamis, 23 Juli 2015 - 16:55 WIB
Protes Aturan Pilkada,...
Protes Aturan Pilkada, PPP Kubu Romi Somasi KPU
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy menyomasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Somasi itu diajukan kubu Romahurmuziy atau Romi pada Rabu 22 Juli 2015."Somasi dikirim via pos kemarin," ujar Ketua DPD PPP Surakarta kubu Romi, Arif Sahudi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2015).

Somasi itu dilayangkan lantaran keberatan terhadap kebijakan KPU yang menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Seperti diketahui, PKPU Nomor 12 Tahun 2015 lah mengakomodasi pengajuan pasangan calon kepala daerah dari partai politik yang sedang berkonflik. Adapun saratnya dengan melakukan islah atau perdamaian.

"Ketika yang dibuat itu melanggar hukum, berarti yang membuat itu juga melanggar hukum," tuturnya.

Tidak hanya itu, Arif mengatakan pihaknya menggugat atau mengajukan uji materi PKPU Nomor 12 Tahun 2015 ke Mahkamah Agung (MA). Adapun pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 36 ayat 2 sampai 10.

Berdasarkan hasil kajiannya, kata dia, pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Partai Politik, Undang-undang Pilkada, Undang-undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan melanggar asas praduga rechtmatig (tidak bertentangan dengan hukum).

Pasalnya, lanjut dia, Pasal 23 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyebutkansusunan kepengurusan baru partai politik ditetapkan oleh keputusan menteri.

Begitu juga dengan Pasal 115 UU Tata Usaha Negara yang berbunyi hanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.

Dia berpendapat, PPP yang sah adalah di bawah kepengurusan Romi yang merupakan hasil Muktamar Surabaya.

Hal itu karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta telah ‎mencabut putusan PTUN DKI Jakarta terhadap pembatalan pengesahan kepengurusan DPP PPP oleh Kementerian Hukum dan Hak Assi Manusia.‎

Dia menambahkan, dengan begitu, calon kepala daerah yang mengikuti pilkada serentak harus mendapat persetujuan dari kepengurusan yang sah, hal ini PPP kubu Romi.

Dia berpendapat, PKPU Nomor 12 Tahun 2015 merugikan pihaknya.Pasalnya, menurut dia, PPP kubu Romi tak bersedia bersatu dengan kubu Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta.

"Terbitnya PKPU Nomor 12‎ tahun 2015 telah merugikan kami sebagai partai yang sudah menerima pengesahan dari Menkumham, namun harus bekerja sama dengan kelompok lain yang tidak punya basis legal standing (Kedudukan hukum) sebagai subjek hukum dalam urusan pilkada," ungkapnya.


PILKADA:

Temui Orang Dekat Jokowi, Ini Komentar Adik Prabowo
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1155 seconds (0.1#10.140)