Kuasa Hukum Sebut Penahanan OC Kaligis Salahi Prosedur

Kamis, 23 Juli 2015 - 12:00 WIB
Kuasa Hukum Sebut Penahanan...
Kuasa Hukum Sebut Penahanan OC Kaligis Salahi Prosedur
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan suap kepada tiga Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelius Kaligis (OC Kaligis), Afrian Bonjol menilai, penahanan kliennya oleh penyidik KPK telah menyalahi prosedur.

"Saya mau bicara prosedur upaya paksa yang dialami Pak Kaligis ada beberapa tindakan KPK menyalahi prosedur acara yang berlaku," ujar Afrian di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Menurut Afrian, prosedur yang salah dari KPK adalah setelah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka, tim kuasa hukum mengaku kesulitan menemui kliennya. Padahal kliennya membutuhkan konsultasi.

Kata Afrian, OC Kaligis baru mendapat kesempatan melakukan konsultasi kepada tim kuasa hukum setelah tujuh hari ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Kuasa Hukum OC Kaligis Ancam Laporkan KPK ke Bareskrim)

"Orang terpidana dan sudah dapat hukum tetap itu saja bisa dikunjungi keluarga di hari idul fitri, ini yang jelas pak kaligis masih jadi tersangka," tuturnya.

Salah prosedur lainnya, lanjut Afrian, penangkapan terhadap kliennya terkesan mendadak yakni surat pemanggilan dilayangkan diwaktu bersamaan peristiwa penangkapan. Seharusnya, kata dia, surat panggilan dilayangkan tiga hari sebelumnya.

Selain itu, yang terpenting menurutnya, penetapan tersangka terhadap OC Kaligis tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Kendati begitu, sebagai itikad baik kepada KPK, kliennya sempat meminta surat penundaan pemeriksaan. Namun ternyata OC Kaligis dijemput paksa di Hotel Borobudur.

"Dari cerita pak Kaligis gak diperlihatkan surat tugas dan penangkapan. Padahal ketentuan apapun penangkapan harus diperlihatkan surat tugas dan penangkapan, dari situ sudah bermasalah," ucapnya.

Terkait peran OC Kaligis dalam sangkaan suap tersebut, Afrian mengaku akan membuktikan di pengadilan, termasuk hubungan Kaligis dengan sejumlah tersangka.

"Saya tidak mau bicara materi dan hubungan-hubungan. Yang pasti keterangan lisan pak Kaligis membantah jelas bahwa tidak pernah memberikan uang," kilahnya.

PILIHAN:

Ical dan Idrus Berhak Tanda Tangan Pilkada

Menebak Makna Ucapan Megawati Soal Jokowi Petugas Partai

Jokowi Tak Mau Jadikan Petugas Hukum Tersangka ATM
(ysw)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Kongres Umat Islam Indonesia...
Kongres Umat Islam Indonesia VIII Apresiasi Kinerja Mentan Amran Atasi Persoalan Pangan
Kasus Dugaan TPPU Eks...
Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Harus Diusut hingga ke Akar-akarnya
Ada Dua Alat Bukti,...
Ada Dua Alat Bukti, Pelaku Korupsi Bisa Ditetapkan Tersangka Meski Belum Diperiksa
MUI Tegaskan Dukung...
MUI Tegaskan Dukung Kemerdekaan Palestina: Kita Menolak Terhadap Genosida dan Islamophobia
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved