Kuasa Hukum Sebut Penahanan OC Kaligis Salahi Prosedur
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan suap kepada tiga Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelius Kaligis (OC Kaligis), Afrian Bonjol menilai, penahanan kliennya oleh penyidik KPK telah menyalahi prosedur.
"Saya mau bicara prosedur upaya paksa yang dialami Pak Kaligis ada beberapa tindakan KPK menyalahi prosedur acara yang berlaku," ujar Afrian di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Menurut Afrian, prosedur yang salah dari KPK adalah setelah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka, tim kuasa hukum mengaku kesulitan menemui kliennya. Padahal kliennya membutuhkan konsultasi.
Kata Afrian, OC Kaligis baru mendapat kesempatan melakukan konsultasi kepada tim kuasa hukum setelah tujuh hari ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Kuasa Hukum OC Kaligis Ancam Laporkan KPK ke Bareskrim)
"Orang terpidana dan sudah dapat hukum tetap itu saja bisa dikunjungi keluarga di hari idul fitri, ini yang jelas pak kaligis masih jadi tersangka," tuturnya.
Salah prosedur lainnya, lanjut Afrian, penangkapan terhadap kliennya terkesan mendadak yakni surat pemanggilan dilayangkan diwaktu bersamaan peristiwa penangkapan. Seharusnya, kata dia, surat panggilan dilayangkan tiga hari sebelumnya.
Selain itu, yang terpenting menurutnya, penetapan tersangka terhadap OC Kaligis tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Kendati begitu, sebagai itikad baik kepada KPK, kliennya sempat meminta surat penundaan pemeriksaan. Namun ternyata OC Kaligis dijemput paksa di Hotel Borobudur.
"Dari cerita pak Kaligis gak diperlihatkan surat tugas dan penangkapan. Padahal ketentuan apapun penangkapan harus diperlihatkan surat tugas dan penangkapan, dari situ sudah bermasalah," ucapnya.
Terkait peran OC Kaligis dalam sangkaan suap tersebut, Afrian mengaku akan membuktikan di pengadilan, termasuk hubungan Kaligis dengan sejumlah tersangka.
"Saya tidak mau bicara materi dan hubungan-hubungan. Yang pasti keterangan lisan pak Kaligis membantah jelas bahwa tidak pernah memberikan uang," kilahnya.
PILIHAN:
Ical dan Idrus Berhak Tanda Tangan Pilkada
Menebak Makna Ucapan Megawati Soal Jokowi Petugas Partai
Jokowi Tak Mau Jadikan Petugas Hukum Tersangka ATM
"Saya mau bicara prosedur upaya paksa yang dialami Pak Kaligis ada beberapa tindakan KPK menyalahi prosedur acara yang berlaku," ujar Afrian di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Menurut Afrian, prosedur yang salah dari KPK adalah setelah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka, tim kuasa hukum mengaku kesulitan menemui kliennya. Padahal kliennya membutuhkan konsultasi.
Kata Afrian, OC Kaligis baru mendapat kesempatan melakukan konsultasi kepada tim kuasa hukum setelah tujuh hari ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Kuasa Hukum OC Kaligis Ancam Laporkan KPK ke Bareskrim)
"Orang terpidana dan sudah dapat hukum tetap itu saja bisa dikunjungi keluarga di hari idul fitri, ini yang jelas pak kaligis masih jadi tersangka," tuturnya.
Salah prosedur lainnya, lanjut Afrian, penangkapan terhadap kliennya terkesan mendadak yakni surat pemanggilan dilayangkan diwaktu bersamaan peristiwa penangkapan. Seharusnya, kata dia, surat panggilan dilayangkan tiga hari sebelumnya.
Selain itu, yang terpenting menurutnya, penetapan tersangka terhadap OC Kaligis tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Kendati begitu, sebagai itikad baik kepada KPK, kliennya sempat meminta surat penundaan pemeriksaan. Namun ternyata OC Kaligis dijemput paksa di Hotel Borobudur.
"Dari cerita pak Kaligis gak diperlihatkan surat tugas dan penangkapan. Padahal ketentuan apapun penangkapan harus diperlihatkan surat tugas dan penangkapan, dari situ sudah bermasalah," ucapnya.
Terkait peran OC Kaligis dalam sangkaan suap tersebut, Afrian mengaku akan membuktikan di pengadilan, termasuk hubungan Kaligis dengan sejumlah tersangka.
"Saya tidak mau bicara materi dan hubungan-hubungan. Yang pasti keterangan lisan pak Kaligis membantah jelas bahwa tidak pernah memberikan uang," kilahnya.
PILIHAN:
Ical dan Idrus Berhak Tanda Tangan Pilkada
Menebak Makna Ucapan Megawati Soal Jokowi Petugas Partai
Jokowi Tak Mau Jadikan Petugas Hukum Tersangka ATM
(ysw)