51 Perusahaan Terancam Disanksi

Kamis, 23 Juli 2015 - 11:02 WIB
51 Perusahaan Terancam Disanksi
51 Perusahaan Terancam Disanksi
A A A
JAKARTA - Sebanyak 51 perusahaan dilaporkan telah melakukan pelanggaran aturan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja. Pemerintah pun menyiapkan sanksi administratif dan sosial dengan mengumumkan nama perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, sejumlah perusahaan bermasalah dalam pembayaran THR. Kasus-kasus tersebut tentu akan ditindaklanjuti posko THR Kemenaker yang ada di semua daerah, baik di kabupaten/ kota, provinsi, maupun di pusat. Berdasarkan pengaduan kasus yang masuk ke Posko Pusat Pemantauan THR di Kemenaker, terdapat 51 perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR.

”Empat perusahaan itu di antaranya membayarkan THR tidak satu bulan gaji. Berarti, itu tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan, sebanyak 38 perusahaan tidak membayarkan THR sama sekali. Kemudian, ada sembilan perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai dengan ketentuan, ” kata Hanif di kantor Kemenaker kemarin. Selain pelanggaran tidak membayarkan THR, ada juga perusahaan yang memberi THR dengan diganti benda atau makanan-minuman (natura) yang melebihi jumlah 25% dari THR.

Dia menjelaskan, sebenarnya kalau dalam bentuk natura ini masih dibolehkan tapi jumlahnya tidak lebih dari 25 %, dan harus diserahkan bersamaan dengan THR yang berbentuk uang. Hanif menambahkan, persoalan pembayaran THR terdapat di 12 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Aceh.

Sektorsektor perusahaan yang melakukan pelanggaran THR itu meliputi perusahaan yang bergerak dalam sektor perkebunan, jasa, pertanian, automotif, garmen, makanan-minuman, pertambangan, transportasi, kebersihan, media, IT, dan perusahaan di bidang kertas. Terkait pemberian sanksi bagi pelanggaran THR, Kemenaker akan memberikan sanksi administratif dan sosial, serta melakukan penundaan pelayanan perizinan di bidang ketenagakerjaan.

”Untuk sanksi sosial, saya sudah meminta Dirjen PHI mengumumkan perusahaan-perusahaan yang tidak bayar THR. Kami anggap perusahaan itu tidak sesuai aturan ketenagakerjaan, terutama masalah THR, ” terangnya. Berdasarkan laporan sementara Posko Pusat Pemantauan THR Keagamaan 2015, Kemenaker telah menerima dan menangani pengaduan yang melibatkan 374 perusahaan di seluruh Indonesia.

Namun, berdasarkan laporan sementara posko itu, tercatat 51 perusahaan dari berbagai daerah melanggar pembayaran THR. Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Menaker untuk lebih tegas dan tidak sekadar mengimbau pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerjanya itu. ”Cabut izin usahanya dan tingkatkan status permenaker menjadi perpres yang memuat pasal sanksi perdata denda bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR, sehingga ada efek jeranya,” tegasnya.

Neneng zubaidah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6283 seconds (0.1#10.140)