Kemenkumham Diminta Perketat Remisi bagi Koruptor
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) disarankan untuk lebih memperketat aturan pemberian remisi bagi terpidana kasus tindak pidana korupsi.
Kebijakan itu perlu diambil karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dengan demikian, persyaratan bagi terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi hendaknya tidak sama dengan terpidana kasus lain.
"Harus dibedakan perlakuannya dengan kejahatan biasa agar menimbulkan efek jera bagi pelakunya termasuk pemberian remisinya," kata Anggota Komisi III DPR Adies Kadir saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu 22 Juli 2015.
Adies menyarankan agar Kemenkumham harus membuat klasifikasi atas jenis remisi antara pelaku kejahatan luar biasa dan kejahatan biasa. Menurut dia, klasifikasi itu untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi.
Misalnya, sambung dia, terpidana korupsi harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya atau justice collabulator. (Baca: Remisi Tiga Terpidana Korupsi Diproses, Ini Reaksi KPK)
Dia mengatakan, bisa juga syarat lain bagi terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan gratis ialah melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
PILIHAN:
KPK Targetkan Kasus OC Kaligis Tuntas 40 Hari
Kebijakan itu perlu diambil karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dengan demikian, persyaratan bagi terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi hendaknya tidak sama dengan terpidana kasus lain.
"Harus dibedakan perlakuannya dengan kejahatan biasa agar menimbulkan efek jera bagi pelakunya termasuk pemberian remisinya," kata Anggota Komisi III DPR Adies Kadir saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu 22 Juli 2015.
Adies menyarankan agar Kemenkumham harus membuat klasifikasi atas jenis remisi antara pelaku kejahatan luar biasa dan kejahatan biasa. Menurut dia, klasifikasi itu untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi.
Misalnya, sambung dia, terpidana korupsi harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya atau justice collabulator. (Baca: Remisi Tiga Terpidana Korupsi Diproses, Ini Reaksi KPK)
Dia mengatakan, bisa juga syarat lain bagi terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan gratis ialah melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
PILIHAN:
KPK Targetkan Kasus OC Kaligis Tuntas 40 Hari
(dam)